Tim Gabungan Tindak Aksi Pembalakan Liar di Riau

PEKANBARU – Aktifitas pembalakan liar dan sawmil penampung kayu yang diduga ilegal dari kawasan hutan Suaka Margasatwa Rimbang Baling, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau ditindak Polda Riau dan Gakkum KLHK.

Penindakan dilakukan melalui operasi gabungan selama 5 hari sejak 18 hingga 22 November 2020. Hingga Kamis (26/11/2020) seluruh barang bukti yang diamankan dalam operasi gabungan Gakkum KLHK dan Polda Riau diamankan di Kantor Seksi Wilayah II Balai Gakkum LHK Sumatera guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Operasi sudah direncanakan sejak lama sebagai bentuk tindak lanjut aduan masyarakat terkait adanya aktifitas pembalakan liar dan banyaknya sawmil – sawmil ilegal yang mengolah kayu alam dari kawasan hutan SM Rimbang Baling,” kata Dirjen KLHK Rasio Ridho Sani, Kamis (26/11).

Dijelaskan, industri sawmil di Desa Taratak Buluh khususnya telah mengancam kerusakan hutan SM Rimbang Baling. “Berdasarkan informasi yang kita terima bahwa pembalakan liar telah terjadi sejak 10 tahun lalu. Maka, penindakan terhadap alat-alat ini akan menjadi awal komitmen kita kepada masyarakat,” jelasnya.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengaku telah mengantongi identitas pemilik alat-alat sawmill dan dalam waktu dekat akan segera ditindak. “Saat ini, terkait para tersangka tengah dilakukan penyelidikan. Yang sudah kita data jumlahnya lebih kurang 10 orang,” jelas Kapolda.

Pasca operasi gabungan yang melibatkan 456 personel Polda Riau bersama Dirjen Penegakan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan penghuni kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling di Kabupaten Kampar, Riau kini bisa sedikit bernafas lega.

“Operasi selama 5 hari menyisiri hutan Rimbang Baling, petugas menyita alat-alat pengolah kayu ilegal sebanyak 19 sawmil. Alat dan bukti kayu yang sudah dipotong-potong itu diamankan untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pemyidikan,” ujarnya.

“Dalam operasi gabungan yang kita gelar tanggal 18-22 November 2020, sebanyak 664 batang kayu gelondongan dan 2.558 keping kayu olahan berhasil kita sita dari kawasan hutan tersebut,” kata Kapolda Kamis (26/11).

Pantauan Singgalang, berbagai alat yang digunakan sawmil ilegal dipasangi garis polisi berikut dua truk, 12 mesin sawmill pengolah kayu 7 mesin diesel penggerak dan 25 bilah mata gergaji mesin sawmill serta ratusan kayu berukuran jumbo. (rahmat)