Tiga WNA Pakistan Diamankan Imigrasi Agam

Kepala Imigrasi Kelas IIA Non TPI Agam Dany Cahyadi didampingi Kasi Inteldakim,  Deni Haryadi terlihat memberikan keterangan kepada wartawan terkait diamankanya tiga orang warna negara asing asal pakistan. asrial gindo

BUKITTINGGI-Kantor Imigrasi Kelas IIA Non TPI Agam kembali mengamankan Warga Negara Asing (WNA). Kali ini yang diamankan tiga WNA asal Pakistan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II A Non TPI Agam, Dany Cahyadi didampingi Kasi Intelijen Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Deni Haryadi kepada Singgalang, Jumat (18/10) mengatakan, ketiga WNA itu masing masing bernama Saeed Muhammad (51) Allah Rakha (31) dan Naveed Muhammad (29).
Mereka diamankan petugas karena diduga menyalah gunakan izin tinggal di Indonesia.
Hal itu diketahui saat WNA yang masih satu keluarga itu ikut bersama Khalid yang juga warga Pakistan menggalang dana untuk membuat Al Quran dengan menggunakan huruf brielle. Dana akan disumbangkan untuk anak anak yatim di Madrasah Darul Ulum Kakhrul Islam Pakistas, di Masjid Istigomah Surau Kamba Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam.
Saat diperiksa dari ketiga WNA itu hanya satu yang memiliki Paspor Asli atas nama Saeed dengan izin kunjungan, sedangkan dua WNA lainya hanya dapat menunjukan foto copy paspor, karena menurut mereka paspor aslinya masih dalam proses perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.
Sedangkan tujuan mereka datang ke Indonesia awalnya untuk berobat. Saeed Muhammad datang ke Indonesia untuk berobat di pengobatan alternatif di Jakarta, sedangkan dua anaknya untuk menemani ayahnya.
Namun di Jakarta ia berkenalan dengan Khalid sama sama orang pakistan dan mengajaknya untuk pergi berdakwah sambil menggalang dana untuk anak yatim ke Bukittinggi.
Pada saat diperiksa, yang bersangkutan juga menunjukan surat rekomendasi dari kementrian Agama Jakarta Selatan untuk penggalangan dana tersebut.
Karena diduga menyalahgunaan izin tinggal sesuai izin yang diberikan, maka petugas langsung mengamankannya di ruangan ditensi Imigrasi Agam guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dijelaskan Dani, hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, dan melihat surat surat yang mereka berikan memang dua orang diantaranya sedang mengajukan permohonan perpanjangan izin kunjungan di kantor Imigrasi Jakarta Selatan, dan seorang lagi paspornya masuk ke Indonesia menggunakan Visa B 211A. (203)