Hukum  

Tersangka Pencurian Televisi Diringkus

Ilustrasi. (*)

PADANG – Tersangka pencurian, Anggi (23) dibekuk polisi saat terlelap tidur di rumahnya di Jalan Ikur Koto, Koto Tangah Kota Padang, Rabu (24/4) sekitar pukul 05.00 WIB.

Dari tangan pemuda itu, petugas Satuan Reskrim Polresta Padang menyita satu unit televisi merek Sharp 21 inch sebagai barang bukti.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang AKP Edriyan Wiguna mengatakan, penangkapan itu setelah pihaknya menerima laporan dari korban yang mengalami pencurian barang-barang elektronik sesuai laporan polisi nomor LP/296/K/IV/2019/SPKT Unit III.

Dari penyelidikan yang dilakukan tersangkanya mengarah kepada Anggi. Untuk itu pria yang belum memiliki pekerjaaan tetap itu dilacak keberadaannya. Rabu pagi petugas mendapat informasi yang bersangkutan tengah berada di rumahnya.

Untuk itu sejumlah petugas Opsnal Satreskrim yang dipimpin Kaninya Ipda Denny Djuharsyah bergerak ke lokasi itu. Rumah tersangka langsung digerebek. Saat itu Anggi didapati tengah tertidur dan sehingga ia kaget dengan kedatangan sejumlah petugas yang berpakaian sipil.

Di rumah itu, polisi menemukan satu unit televisi yang diduga hasil curian. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta.

Edriyan menambahkan, pihaknya masih mengembangkan penyidikan guna mengungkap dugaan keterlibatan tersangka dalam kasus serupa di lokasi lain, dan pihak-pihak yang membantunya dalam beraksi. “Ia masih diperiksa untuk pengembangan,” katanya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (arief)