Hukum  

Tersangka Dugaan Pengeroyokan Prajurit TNI Bertambah Jadi Empat Orang

Empat anggota moge dari HOG yang diduga menganiaya anggota TNI ditahan di Mapolres Bukittinggi. (asrial gindo)

BUKITTINGGI – Tersangka kasus penganiayaan anggota Intel Kodim 0304/Agam yang dilakukan rombongan pengendara Motor Gede (Moge) Harley Owner Group (HOG) di Bukittinggi bertambah menjadi empat.

Penambahan itu setelah penyidik Polres Bukittinggi menetapkan dua lagi anggota Moge sebagai tersangka kasus penganiayaan tersebut, Sabtu (31/10) malam.

Hal itu dibenarkan oleh kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri saat ditemui wartawan di Mapolres Bukittinggi, Minggu (1/11)

Menurutnya, setelah penyidik mendalami kasus penganiayaan itu dengan meminta keterangan saksi saksi dan diperkuat video dari rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Dijelaskannya, kedua tersangka yang baru ditetapkan itu RHS (48) dan JAD (26).

Terkait peran tersangka inisial RHS alias A melakukan pemukulan terhadap korban Mistari sebanyak 3 kali berdasarkan keterangan dari saksi angga (rombongan HOG).Sedangkan peran JAD juga melakukan pemukulan terhadap Mistari dan Yusuf.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka keduanya juga langsung ditahan.

Sebelumnya polisi juga telah menetapkan dua tersangka berinisial MS (49) dan B (19).

Ia menjelaskan, ke empat tersangka dijerat dengan pasal 170 junto 351 dan 56 KUHP, ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Terkait dengan Letjen (Purn) TNI, Djamaris Chaniago yang ikut dalam rombongan tersebut. Kasat Reskrim menegaskan, yang bersangkutan tidak berada dalam rombongan yang melakukan pengeroyokan.

Ia menambahkan, rombongan kedua yang tertinggal itu berjumlah 10 orang, empat diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sah. Namun satu dari empat tersangka di bawah umur dan penanganan kasusnya didampingi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bukittinggi.

“Semua rombongan berasal dari luar Sumbar, tepatnya dari Bandung. Satu orang bersuku Minang,” ungkapnya. (gindo)