Hukum  

Terlibat Curanmor, Bakok Ditangkap Polisi

Tersangka RM (tengah) sesaat setelah ditangkap, Rabu (13/2) sore. (Ist)

 

PARIK MALINTANG – Lagi-lagi, Kepolisian Resor Padang Pariaman menangkap terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

MR alias Bakok, 24, ditangkap di batas kota, Padang – Batang Anai, Rabu (13/2) sekitar pukul 15.00 Wib. MR adalah anggota komplotan lima pelaku Curanmor yang telah tertangkap sebelumnya.

Warga Payo, Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuak Sokara, Solok tersebut sehari-hari mengaku sebagai sopir angkot. Namun, pada KTP-nya, dia masih tercatat sebagai mahasiswa.

Kepada penyidik, MR membenarkan dia telah mencuri Honda Beat, BA 2721 FW, di Korong Pauah, Nagari Katapiang, Kecamatan Batang Anai, beberpa waktu lalu.

Sepeda motor tersebut, aku Bakok, dia curi bersama dua rekan orang rekannya, Madi dan Roma, yang telah tertangkap sekitar dua minggu lalu.

Kapolres AKBP Rizky Nugroho, membenarkan MR adalah hasil pengembangan dari kasus lima tersangka sebelumnya.

Ada lima orang yang telah ditangkap sebelumnya. Diantaranya, Madi dan Roma. Kepada penyidik, kedua pelaku itu menyebut nama RM sebagai pelaku pencurian sepeda motor di Pauah, Nagari Katapiang.

Kepada penyidik, RM juga mengaku telah melakukan pencurian di sebuah rumah di Bintungan, Nagari Kasang, beberapa waktu lalu. Dalam aksinya, dia berhasil menggondol sebuah handphone.

Hingga berita ini diturunkan, anggota Polsek Batang Anai masih melakukan upaya pengembangan terhadap kasus tersebut, sambil mencari barang bukti lainnya. (darmansyah)