Padang  

Terbitkan SK, Ramal Saleh Dinilai Bikin Gaduh Kadin Sumbar

PADANG – Sejumlah pengurus Kamar Dadang dan Industri (Kadin) Sumbar mengajukan mosi tidak percaya pada Ketua Kadin Sumbar, Ramal Saleh. Selain itu juga mendesak Ramal Saleh mundur dari jabatannya.

Mosi tidak percaya tersebut segera dikirimkan ke Kadin Indonesia di Jakarta. Jika tidak direspon, pengurus yang tergabung dalam penolakan SK244 ini juga akan menggugat Kadin Indonesia ke jalur hukum.

Mereka yang menyatakan mosi tidak percaya tersebut diantaranya, Waketum Aim Zein, Ketua Dewan Penasihat Basril Djabar, Ketua Dewan Kehormatan Budi Syukur, Wakteum Yogan Askan, Sam Salam, Asnawi Bahar, Musfi Yendra, Sepriandy, Darmizon, Sutrisno dan Awalundin Awe.

“Kami menilai Ketua Kadin Sumbar, Ramal Saleh sudah melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dalam melakukan perubaha sususan pengurus Kadin. Ini harus dilurskan,”sebut Koordinator Penolakan SK244, Aim Zein dalam jumpa pers, Rabu (5/1) di Hotel Santika, Padang.

Dikatakannya, dengan tindakan ketua Kadin Sumbar, Ramal Saleh telah terjadi kegaduhan. Kegaduhan itu seiring dengan terbitnya Surat Keputusan Kadin Indonesia Nomor SK/244/DP/XI/2021 tentang Pengesahan Penyempurnaan Susunan dan Komposisi Personalia Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kadin Sumbar masa bakti 2017-2022.

Pada SK 244 tersebut mengganti Ketua Dewan Penasehat yang sebelumnya dijabat Basril Djabar, Ketua Dewan Pertimbangan yang sebelumnya dijabat Budi Syukur dan menghapus Struktur Dewan Kehormatan yang sebelumnya dijabat H. Leonardy Harmaini. Termasuk mengganti sejumlah wakil ketua umum dan anggota.

“Ada sekitar 80 persen yang diganti dan dimasukan yang baru, mereka yang baru bukanlah anggota Kadin yang terdaftar dan memiliki kartu anggota,”katanya.

Selain itu, Ramal Saleh juga dinilai telah memberikan laporan palsu terkait dengan perubahan SK pengurus Kadin Sumbar. Karena selama ini pengurus yang diganti tidak pernah dilibatkan dalam rapat pleno.

Sementara dari peraturan organisasi (PO) pasal 10 mensyaratkan bahwa, laporan pengurus harus dibuat berdasarkan mekanisme rapat pleno. “Kami tidak pernah dilibat dalam rapat, kapan dan dimana rapatnya kami tidak pernah tahu. Tiba-tiba sudah ada saja SK baru,”katanya.

Kemudian pengganti ketua dewan penasehat sesuai dengan PO anggaran dasar pasal 33 ayat 1 dan ketua dewan pertimbangan sesuai pasal 4 PO AD 38 ayat 2 adalah adanya meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan dari organisasi.

“Dari nama-nama yang diganti itu tidak ada yang masuk kategori tersebut, tapi diganti,”katanya.

Sementara, dalam SK yang baru tersebut ketua umum Ramal Saleh langsung mengganti dewan penasihat dan dewan pertimbangan tanpa ada rapat pleno oleh dewan kehormatan dan dewan pertimbangan itu sendiri. Karena penggantian harus dilakukan oleh pleno masing-masing struktur.