Hukum  

Temani Isteri Melahirkan,Pelaku Curanmor Dibekuk di Rumah Sakit

Ilustrasi.(doc.singgalang)

PADANG – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diringkus pihak kepolisian di salah satu rumah sakit di Kota Padang. Pelaku diketahui berinisial R (27) yang disinyalir anggota komplotan yang beraksi di 40 lokasi.

Kapolsek Nanggalo, AKP Sosmedya mengatakan, pelaku ditangkap sehari setelah istrinya melahirkan. Penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan dari pelaku lainnya yang lebih dulu telah ditangkap.

“Berawal tertangkapnya pelaku pertama berinisial AK. Dari pengembangan, AK beraksi bersama R. Setelah itu dilakukan penangkapan. Dari keterangan pelaku, mereka mencuri sepeda motor di sekitar 40-an tempat kejadian perkara,” ujar Sosmedya kepada wartawan kemarin.

Sosmedya mengungkapkan, khusus di wilayah hukumnya, pelaku beraksi sebanyak enam tempat kejadian perkara. Sementara selebihnya, berada di beberapa kecamatan lainnya di Kota Padang.

“Jadi pelaku R ini ditangkap di rumah sakit, kebetulan istrinya melahirkan. R ini komplotan bersama AK, pelaku lainnya masih ada. Kelompoknya sekitar enam orang,” jelasnya.

Namun, kata dia, para pelaku beraksi tidak secara bersama-sama. Mereka beraksi selalu berdua dengan ganti-ganti pasangan. Sementara hasil curian, dijual ke luar Sumbar.

“Dijual di luar provinsi. Setiap hasil pencurian dijual di sekitar wilayah Provinsi Jambi. Kelompok sekitar enam orang. Tapi beraksi tidak sekalian banyak. Mereka ganti-gantian. Aktor utama adalah AK,” katanya.

Menurut Sosmedya, peran pelaku menyasar setiap kendaraan yang ada mulai di perumahan maupun kosan. Meskipun telah terkunci ganda, namun pelaku dikenal cukup lihai dalam beraksi.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KHUP tentang pencurian jucnto 480 KHUP. Ancaman tujuh tahun. Saat ini, barang bukti yang baru berhasil disita sebanyak dua unit sepeda motor,” tuturnya. (mat)