Tak ada Paksaan Vaksinasi Covid 19 untuk Anak

Puluhan wali Murid SDN 19 Banuhampu terlihat hadiri sodialisasi vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun di SDN tersebut.(Asrial Gindo)

AGAM – Tim Kesehatan dari Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam Sosialisasikan Vaksinasi usia 6-11 tahun kepada wali murid SDN 19 Nagari Sungai Tanamg, Rabu (9/2).

Sosialisasi yang dipusatkan di SDN 19 itu dibuka langsung oleh Camat Banuhampu yang diwakili oleh sekretaris Camat, Zendiarman dan di hadiri oleh anggota satgas dari unsur polsek Banuhampu, Danranil , Puskesmas Kecamatan , Walinagari Sungai Tanang serta tuan rumah kepala SDN 19 Banuhampu.

Sekcam Banuhampu, Zendiarman mewakili camat banuhampu saat memberikan sambutan mengatakan. vaksinasi terhadap anak usia 6-11 tahun itu dilakukan berdasarkan keputusan kemenkes RI No HK 01.07/Menkes/6688/2022.

Vaksinasi itu dilakukan sebagai upaya penanggulangan dan intervensi afektif untuk memutus mata rantai corona virus Desease 2019.

Untuk melaksanakan keputusan menkes itu perlu dilakukan sosialisasi agar para orang tua dapat memahami apa itu vaksin, mamfaat serta dampaknya bagi anak.

“Sosalisasi ini dilakukan agar para orang tua juga gagal paham sehingga tidak terjadi kegaduhan ditengah tegah masyarakat’”, ujarnya.

Sebab banyak beredar berbagai informasi terkait pemberian vaksin itu kepada masyarakat.

Namun dengan adanya sosialisasi itu diharapkan masyarakat akan semakin paham tentang kegitaan dan mamfaat dari vaksi nasi itu.

Ia juga menegaskan dalam vaksinasi terhadap anak usia 6-11 tahun itu tidak ada sama sekali paksaan. Hanya dibutuhkan kesadaran untuk dilakukan vaksinasi itu terhadap anaknya guna meningkatkan daya tahan tubuhnya dari virus tersebut.

Hal yang sama juga dikemukakan oleh Zulhijah tim kesehatan dari Puskesmas Padang Luar.

Dijelaskanya dalam pelaksanaan vaksinasi terhadap anak itu tidak ada paksaan. Bahkan sebelum anak divaksin harus sudah mendapat persetujuan dari orang tuanya.

kemudian saat pemberian vaksin itu juga harus didampingi oleh orang tuanya.