Hukum  

Tahanan Tik Tok-an, Kalapas Pariaman Dinonaktifkan

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, Andika Dwi Prasetya saat konferensi pers terkait penonaktifan kepala Lapas Pariaman, Kamis (1/4/2021). (Foto: MNC Portal/Rus Akbar)

Kepala Lapas Pariaman Dinonaktifkan Buntut Video Viral Goyang Aduhai Napi Perempuan Rus Akbar · Kamis, 01 April 2021 – 19:57:00 WIB Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, Andika Dwi Prasetya saat konferensi pers terkait penonaktifan kepala Lapas Pariaman, Kamis (1/4/2021). (Foto: MNC Portal/Rus Akbar)

PADANG – Kepala Lapas Kelas IIB Pariaman Eddy Junaidi dan Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Rizky Pratama dinonaktifkan buntut video Tik Tok napi perempuan. Keduanya dinilai lalai dalam menjalankan tugas dan pengawasan.

“Itu kelalaian mereka, mereka harus bertanggung jawab itu semua,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, Andika Dwi Prasetya, Kamis (1/4/2021).

Dia menjelaskan, meskipun kejadian itu terjadi pada November 2020 dan belum dijabat oleh Eddy Junaidi sebagai Kalapas dan Rizky Pratama sebagai KPLP, kejadian video viral TikTok dari dalam Lapas itu merupakan tanggung jawab mereka. Sebab, kata Andika, video viral ini baru diketahui di bawah kepemimpinannya.

“Saat ini, baik Eddy ataupun Rizky menjalani pemeriksaan di Kanwil Kemenkumham Sumbar,” katanya.

Andika menambahkan, para warga binaan di Lapas Pariaman baik itu perempuan dan lelaki tidak bercampur.

Selain itu, semua yang terlibat di video itu hak-hak dia seperti remisi atau program asimilasi para tahanan itu dicabut. Ada empat orang DR (37), AJ (21), DE (32) dan G (28). Terkait buntut video itu, Direktorat Jenderal Keamanan dan Ketertiban (Ditjen Kamtib) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sudah mengunjungi Lapas Kelas IIB Pariaman untuk penyelidikan lebih lanjut. (giv)

Artikel ini telah tayang di sumbar.inews.id dengan judul ” Kepala Lapas Pariaman Dinonaktifkan Buntut Video Viral Goyang Aduhai Napi Perempuan