Spesialis Pencuri Sepeda Motor Dibekuk Polisi di Wilayah Sijunjung.

PULAU PUNJUNG – Jajaran penegak hukum Polsek Pulau Punjung mengamankan pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor pada hari senin 19 Desember 2022 sekira pukul 06.00 wib . Pelaku adalah laki-laki inisial N ( 37) warga Jorong Abai, Kenagarian Abai Siat, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat, adanya pencurian sepeda motor honda jenis Beat warna merah putih BA 5366 VC milik Dedi Permana.

Peristiwa kehilang tersebut terjadi pada hari Minggu 18 Desember 2022 sekira pukul 21.00 wib ketika motor diparkir di depan Ruko Jalan Kilometer 5, Jorong Pasir Putih, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Dharmasraya.

Berdasarkan laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan, dan diketahui pelakunya berinisial N. Pelaku membawa motor tersebut ke arah Kiliran Jao, Kabupaten Sijunjung.

” Setelah mendapatkan kepastikan. Selanjutnya jajaran Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung Polres Dharmasraya langsung berkoordinasi dengan polsek Kamang Baru, Sijunjung. Berkat koordinasi yang baik pelaku dan barang bukti honda Beat putih berhasil diamankan di wilayah hukum polsek Kamang Baru, Sijunjung, pelaku dibawa ke Polsek Pulau Punjung, Dharmasraya untuk diamankan,” terang kapolres, Rabu (21/ 12/ 2022).

Lanjut kapolres, dari pengakuan pelaku, ia melakukan aksinya bersama dengan temannya berinisial TA, yang berperan mengamati situasi, setelah situasi dirasa aman pelaku N langsung beraksi. Dalam melakukan aksinya pelaku menggunakan kunci T.

” Saat ini pelaku berinisial TA masih dalam pengejaran petugas, ” terangnya.

Kapolres menambahkan, dari pelaku diamankan barang bukti satu unit sepeda motor yang dicuri pelaku BA 5366 VC, atas nama Dede Permana. Kemudian satu unit sepeda motor honda beat warna hitam tanpa milik pelaku N.

“Pelaku N merupakan residivis perkara curas , kasus kepemilikan senjata api ilegal, kasus curat, dan kasus ilegal logging. Kepada pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman 7 tahun Penjara,” pungkasnya. ( roni)

Teks Foto

Pelaku beserta barang bukti diamankan petugas. ( ist )