Spesialis Bobol Rumah Berhasil Dibekuk Polsek Senapelan

Ilustrasi.(doc.singgalang)

PEKANBARU – Hampir setahun menjadi buronan polisi karena aksi pencuriannya terekam CCTV rumah korban, akhirnya ZA (23) ditangkap Polsek Senapelan, Kota Pekanbaru.

Penangkapan itu dibenarkan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi melalui Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo, Selasa (22/2/2022).

“Benar, dia ditangkap di rumahnya di Jalan Sidomulyo Kecamatan Senapelan Pekanbaru pada Kamis 17 Februari 2022 sekira pukul 22.30 WIB,” katanya.

Saat ini ZA telah ditetapak sebagai tersangka. Kapolsek menjelaskan tersangka ditangkap tim khusus tindak pidana pencurian degan pemberatan yaitu tim Opsnal Jembalang Polsek Senapelan.

Usai diamankan, polisi langsung melakukan tes urine terhadap ZA dan hasilnya negatif menggunakan narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka ZA akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun Penjara.

Sebelumnya, pada Maret 2021 seorang warga inisial FSD (23) mengadu ke Polsek Senapelan karena rumahnya telah di santroni maling. Aksi itu terekam CCTV.

Dalam rekaman CCTV itu terlihat dua orang yang diduga ZA dan rekannya U (DPO) menggasak barang milik korban berupa satu kotak kardus besar yang berisikan cabai merah, satu goni yang berisikan cabai merah dan satu unit timbangan cabai.

“Korban mengaku atas kejadian tersebut ia telah mengalami kerugian materil sebesar Rp.4.600.000,” ungkapnya.(mat)