Sosialisasi Pencegahan Anti Kekesaran Dalam Keluarga Terus Digencarkan

Foto bersama jajaran Dinas P3AP2KB Sumbar bersama peserta sosialisasi.

PADANG-Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Gemala Ranti mengungkapkan, kondisi saat ini, kasus kekerasan terhadap perempuan dan (Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang teridentifikasi belum menggambarkan jumlah seluruh kasus yang ada di masyarakat.
Hal tersebut disebabkan sebagian besar masyarakat masih menganggap kasus tersebut “aib” dan masalah “domestik” dalam keluarga, yang tidak pantas diketahui orang lain. Sedangkan untuk kasus TPPO, sebagian besar masyarakat belum memahami tentang TPPO. Sehingga menganggap hal tersebut wajar dan tidak pantas dilaporkan. Terutama jika pelaku keluarga sendiri, sehingga diselesaikan secara kekeluargaan.

Data Simfoni Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Januari hingga Desember 2022 tercatat, 795 kasus kekerasan di Sumbar. Terdiri dari 228 kekerasan terhadap perempuan dan 567 kekerasan terhadap anak. Jumlah korban 848 orang (231 perempuan dan 617 anak).

Dari 228 kasus kekerasan perempuan terdapat 125 korban kekerasan fisik (KDRT), 59 korban kekerasan psikis, 35 korban kekerasan seksual, 1 korban eksploitasi dan 2 orang korban perdagangan orang (trafficing), 27 korban penelantaran dan 22 korban kasus lainnya.

Untuk menekan atau mengurangi kasus kekerasan pada perempuan dan anak dibutuhkan kebijakan komperhensif. Perlu adanya upaya-upaya pencegahan dan kampanye anti kekerasan oleh semua pihak dan elemen.

“Kebijakan Pemerintah Daerah dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak juga tidak kalah penting. Salah satu upaya untuk menekan kasus kekerasan pada perempuan adalah dengan mewujudkan Desa/Nagari Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA),” terang Gemala saat Bimbingan Teknis (Bimtek) Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan Termasuk TPPO Berbasis Masyarakat, Kamis hingga Sabtu (28-30/9) di salah satu hotel di Padang.

Gemala menambahkan, DRPPA merupakan desa yang mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak dalam tata kelola penyelenggaraan, pemerintahan desa, pembangunan desa, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkesinambungan.

Desa harus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat khususnya perempuan dan anak. Terlindungi dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi serta tersedianya sarana dan prasarana publik yang ramah perempuan dan anak.

Selain itu DRPPA diharapkan dapat memperkecil kesenjangan gender serta meningkatkan peran aktif perempuan dalam bidang politik, ekonomi dan dalam pengambilan keputusan.

Selain itu peran dari masyarakat juga sangat penting. Upaya pencegahan kasus kekerasan, dapat dimulai dari keluarga dengan membangun komunikasi antar anggota keluarga dengan penguatan pada agama. Upaya harus dibangun sejak dari dalam keluarga, agar keluarga lebih bisa memahami kondisi yang ada.

Setelah dari keluarga, peran lingkungan juga sangat dibutuhkan. Apabila terjadi kasus kekerasan, dapat membuat laporan melaui RT, RW, Satgas maupun Website UPTD.

Karena tidak semua korban kekerasan baik perempuan maupun anak melaporkan kasus kekerasan ke ranah hukum, maka dari itu Pemprov Sumbar melaui Dinas P3AP2KB Sumbar melakukan pendampingan kepada korban kekerasan, baik pendampingan secara psikis maupun fisik.

Ketua Panita Pelaksana Bimtek, Rosmadeli mengatakan, tujuan dan hasil dari pelaksanaan bimtek ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi SDM (Lembaga/Tokoh Masyarakat) dalam upaya memberikan layanan perlindungan perempuan korban kekerasan termasuk TPPO.