Siswa MAN 1 Padang Dibekali Ilmu Tentang Hukum oleh Peradi

Foto bersama tim Peradi dengan pelajar MAN 1 Padang. Ist

 

PADANG- Sebanyak 92 orang siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota Padang mendapat penyuluhan hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dalam programnya Peradi Goes to School (PGtS), Senin (28/8) di aula MAN 1 Kota Padang.

Acara ini diikuti oleh perwakilan dari masing-masing kelas. Siswa sangat antusias karena mendapat ilmu dari para ahli hukum. Ini dibuktikan dengan banyaknya yang bertanya tentang apa itu profesi advokat, definisi hukum dan keadilan.

Dalam kata sambutannya kepala MAN 1 Kota Padang, Marliza mengatakan sangat berterima kasih kepada Peradi karena dengan kegiatan ini siswa MAN 1 Kota Padang mendapat pengetahuan baru tentang hukum dan sanksi hukumnya.

“Kehadiran tamu dari Peradi ke madrasah kita akan membawa hal-hal yang positif. Maka kami atas nama keluarga besar MAN 1 Kota Padang menyambut dengan penuh suka cita. Dan kita berharap peserta mendapat pengetahuan baru tentang hukum dan sanksi hukumnya,” jelasnya.

Pengurus Peradi Padang, Rifka Zuwanda dalam sambutannya mengatakan program PGtS ini merupakan bagian dari mimbar akademik bagi siswa untuk bertukar pikiran ataupun bertengkar pikiran dalam nilai-nilai yang positif.

“Program kita ini untuk memberikan siraman rohani hukum di MAN 1 Kota Padang tentang hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari. Bertukar dan bertengkar pikiran yang memenuhi unsur-unsur dan norma-norma kesopanan, kesusilaan ataupun norma-norma yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan sehari-hari sangat penting untuk mangasah kemampuan para siswa yang merupakan pemimpin di masa datang,” jelasnya .

Ketua Peradi Miko Kamal selaku pembicara utama pada kegiatan ini pada tahap awal memperkenalkan tentang advokat, organisasinya, klien, honorarium dan bantuan hukum yang diberikan kepada klien.

“Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum. Klien adalah yang menerima jasa hukum atau bantuan hukum dari Advokat dan dia tergabung dalam organisasi profesi. Dengan itu dia mendapat imbalan atas jasa berdasarkan kesepakatan dengan Klien.

Selanjutnya Miko Kamal penyandang gelar doktor dalam bidang hukum bisnis dari Macquarie University Sydney Australia itu menerangkan beberapa pelanggaran hukum yang sering terjadi di masyarakat dan konsekuensi hukumnya.

Di antaranya adalah tawuran, pelanggaran lalu lintas, pelanggaran Undang-Undang ITE, aturan tentang kebersihan dan perlindungan anak.

“Pelanggaran hukum yang sering terjadi di masyarakat adalah tawuran, pelanggaran lalu lintas seperti tidak memakai helm, berkendaraan di atas trotoar, bermain ponsel saat berkendaraan dan pelanggaran UU ITE seperti penyebaran konten asusila,” jelasnya.