Siswa MAN 1 Padang Dibekali Ilmu Tentang Hukum oleh Peradi

Foto bersama tim Peradi dengan pelajar MAN 1 Padang. Ist

Sebagai penarik acara ini, agar peserta tidak bosan, Miko yang merupakan ketua Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Alumni SMA Negeri 7 Padang itu mengadakan simulasi dengan meminta siswa untuk mengakui pelanggaran hukum seperti lalu lintas dan meminta yang lainnya untuk menasehatinya.

Pada kegiatan yang berlangsung sekitar 2 jam itu juga dibagikan door prize berupa makanan ringan dan buku yang berjudul Berkota Berbangsa Bernegara yang ditulis oleh Miko Kamal.

Pembicara kedua pada PGtS sesi ke 22 adalah sekretaris Peradi Padang Mevrizal. Beliau fokus membicarakan hukum perlindungan anak dan bahaya LGBT.

Kata Mevrizal, para siswa harus hati-hati dalam bertindak agar tidak terjebak ke dalam perbuatan melanggar hukum. Setiap siswa yang melakukan perbuatan melanggar hukum tetap akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Jika seorang akan terlibat dalam perbuatan melanggar hukum, maka itu akan berakibat buruk terhadap masa depannya. Misalnya, yang bersangkutan tidak bisa mendapatkan surat keterangan berkelakuan baik”.

“Jangan salah anggap bahwa anak-anak tidak bisa dihukum. Setiap orang, termasuk yang terkategori anak-anak, tetap bisa dihukum layaknya orang dewasa. Yang membedakannya adalah penanganannya : anak yang berkonflik dengan hukum diberlakukan secara khusus yang berbeda dengan orang dewas”, tambah Mevrizal.

Kegiatan PGtS seri ke 22 juga diisi dengan sosialisasi tentang Pusat Bantuan Hukum (PBH) yang disampaikan oleh ketuanya Afdhal Hirawan. Kata Afdhal, “masyarakat yang kurang mampu yang berhadapan dengan hukum dapat melapor ke PBH Peradi Padang tanpa dipungut bayaran apabila memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku”.

Acara diakhiri dengan foto-foto bersama antara para siswa dan pengurus Peradi Padang yang hadir. rel