Hukum  

Simpan Sabu, Warga Sijunjung Diamankan Polres Agam

Ilustrasi.(doc.singgalang)

LUBUK BASUNG – Jajaran Polres Agam menangkap TB (23) warga Sijunjung terduga pelaku penyalahgunaan sabu, di Jalan Raya Maninjau Kelok 44 Jorong Padang Gelanggang Kenagarian Matur Kecamatan Matur, Rabu (25/8) sekitar pukul 00.10 WIB.

Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Awal Rama, menjelaskan, sejumlah barang bukti berupa sabu dan lainnya berhasil diamankan aparat kepolisian.

“Barang bukti yang diamankan 1 paket shabu dibungkus plastik warna bening dengan berat 1,1 gram,”katanya.

Barang bukti lainnya lakban plastik warna hitam, 4 lembar tissue,b1 buah plastik ukuran kecil warna orange, 1 buah kotak rokok dan 1 (satu) unit sepeda motor merk beat warna hijau putih tanpa nomor polisi.

Tersangka ditangkap pada Rabu (25/8) sekira jam 00.10 WIB bertempat di Jalan Raya Maninjau Kelok 44 Jorong Padang Gelanggang oleh tim opsnal.

Pada saat itu tim opsnal melihat 1 unit sepeda motor tanpa nomor polisi dari arah Maninjau menuju Padang Gelanggang Matur yang berboncengan.

“Saat itu tim opsnal melakukan penyetopan sehingga sepeda motor tersebut berhenti dan tim melakukan penangkapan terhadap orang yang ada diatas motor tersebut,”katanya.

Pada saat itu, pengendara sepeda motor AD langsung meloncat dari sepeda motornya melarikan diri ke dalam jurang dan tidak bisa dikejar, sedangkan pelaku TB yang dapat diamankan.

Kini tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Agam guna dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.(mr)