Hukum  

Sikat Handphone, Juru Parkir Ditangkap

PADANG – Tim Klewang Satuan Reskrim Polresta Padang mengamankan seorang juru parkir yang diduga mencuri handphone android yang tertinggal di sepeda motor, Senin (11/10) pukul 18.30 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari ditemukannya handphone milik korban dari seseorang berinisial Y.

Y kemudian menjadi saksi mengaku membeli handphone tersebut dari pelaku berinisial FA (19).
Rico menyebutkan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (14/3) sekira pukul 17.00 WIB di parkiran toko makanan hewan (pershop) di Kelurahan Gunung Sariak, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Saat itu lanjut Rico, pelapor yang hendak membeli makanan hewan masuk ke dalam toko, kemudian ingat handphonenya tertinggal di saku motor, namun saat diambil handphone sudah tidak ditemukan lagi. “Korban kemudian melaporkan, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp3,2 juta,” katanya, Selasa (12/10).

“Sementara pelaku diamankan di parkiran depan Rumah Makan Mutiara Malam Belakang Olo, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang,” pungkasnya.

Rico menyebutkan, saat ini pelaku telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (aci)