Hukum  

SIDANG SATE BABI; Saksi Jual Daging Babi Sejak Juli 2017

Ilustrasi. (*)

“Awalnya kita akan lakukan pembinaan, tapi karena dirasa tidak ada titik temu, karena Evita bersikukuh, masalah ini dibawa ke kantor polisi,” kata Endrizal.

Saksi juga mengatakan, saat pengeledahan tempo hari, dia bertanya pada terdakwa, Bustami tentang harga daging yang dia beli, dan saat itu terdakwa mengaku membeli daging itu Rp.85 ribu per kilo.

Kemudian Sofia, dia mengatakan dari hasil laboratorium, dari satu tusuk sate, yang terdapat 3 iris daging, 2 iris mengandung babi.

“Begitu hasilnya dari beberapa sample yang kita ambil. Waktu itu ada sekitar 40 tusuk. Ada juga satu tusuk isinya babi semua,” kata Sofia.

Setelah mendengar keterangan saksi, terdakwa tetap bersikukuh tidak mengetahui kalau daging yang dibeli adalah daging babi. Yang terdakwa Evita tahu, ia memesan daging sapi.

Setelah itu, sidang yang diketuai Agus Komaruddin kemudian menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda yang sama, mendengarkan keterangan saksi.

Seperti diketahui, kedua terdakwa merupakan pasangan suami istri (pasutri), yakni Bustami (56) dan Evita (47). Mereka diduga menjual sate berbahan babi yang kedainya di kawasan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur. Keduanya ditangkap berdasarkan informasi masyarakat.

Perbuatan pasutri ini melanggar, pasal 140 jo pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012, tentang pangan, dan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Wahyu)