Hukum  

SIDANG SATE BABI; Saksi Jual Daging Babi Sejak Juli 2017

Ilustrasi. (*)

PADANG – Sidang lanjutan kasus dugaan sate berbahan babi kembali dilanjutkan, Selasa (30/7) di Pengadilan Negeri Padang. Agendanya mendengar keterangan saksi, salah satu yang dihadirkan adalah penjual daging babi, kerap disapa Giok.

Dalam kesaksiannya, Giok mengaku kenal terdakwa sekitar Juli 2017. Dia dikenalkan oleh Bu Nal.

“Waktu itu hanya sekedar kenal. Belum ada hubungan bisnis,” kata saksi.

Sekitar Juli 2017, mulailah katanya terdakwa membeli daging padanya, melalui Bu Nal. Ia pun mengaku tidak pernah terima uang langsung dari terdakwa, Evita.

“Saya hanya menjual daging babi. Harganya Rp40 ribu sekilo,” tegas saksi.

Selain Giok, hadir juga anaknya yang menjadi saksi, Steven. Ia mengaku sebagai orang yang mengantar pesanan daging ke tempat terdakwa.

“Dari Juli 2018 sampai dia tertangkap,” kata Steven.

Saksi mengaku tahu kalau terdakwa berprofesi sebagai pedagang sate. Daging yang dia antar, berkisar 5 sampai 10 kg per hari.

Saksi juga sempat menyebut, kalau Evita pernah menyuruhnya beli daging sapi 2 kg, untuk diberi sebagai bukti ke orang dinas.

Mendengar keterangan itu, Evita membantah telah menyuruh Steven mengantarkan daging 2 kg.

Selain itu, hadir juga dua saksi lain, Endrizal dari Dinas Perdagangan Padang dan Sofia dari Bagian Kesehatan Hewan di Dinas Pertanian Padang.

Endrizal menyebut, awalnya warung sate terdakwa didatangi pada 24 Januari 2019, sekitar jam 4 sore. Sample dari warung sate terdakwa, kemudian diuji lab. Hasilnya keluar lima hari kemudian, dan menyatakan daging sate terdakwa mengandung babi.