Hukum  

Sidang Gugatan Utang Pemerintah, Kuasa Hukum Presiden Minta Hakim Tolak Gugatan

Ilustrasi

PADANG – Sidang gugatan dalam perkara utang Pemerintah Republik Indonesia sejak tahun 1950 yang diajukan warga Padang, Hardjanto Tutik terhadap Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan berlanjut pada Rabu (6/4) di Pengadilan Negeri Padang.

Pada sidang itu, Kuasa hukum Presiden Joko Widodo, Khaidir dalam eksepsinya memohon kepada majelis hakim untuk menolak gugatan warga Padang, Hardjanto Tutik dalam perkara utang tersebut.

Dalam eksepsinya, Khaidir juga memohon kepada majelis hakim untuk menerima eksepsi tergugat I untuk seluruhnya.
Menurut Khaidir, Pengadilan Negeri Padang tidak berwenang mengadili perkara itu karena presiden berdomisili di Jakarta.

“Yang berwenang mengadilinya seharusnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Khaidir.

Selain itu, tindakan penggugat untuk meminta pengembalian utang pemerintah sesuai ketentuan yang diatur dalam hukum perdata tidak berdasar.

Sementara tergugat II, Menteri Keuangan melalui kuasa hukumnya Edy Suryanto menyebutkan utang tersebut sudah kadaluarsa.

Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 466a/1978 telah mengatur bahwa pelunasan surat obligasi adalah berlaku setelah 5 tahun sejak KMK tersebut ditetapkan tanggal 28 November 1983.

Usai mendengar eksepsi kedua tergugat, majelis hakim yang diketuai Ferry Hardiansyah menunda sidang dua pekan dengan agenda selanjutnya pembacaan putusan sela.

Pada sidang sebelumnya, kuasa hukum penggugat, Amiziduhu Mendrofa memohon kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi atau jawaban tergugat.

Dalam jawaban atas replik tergugat, Mendrofa mengatakan jawaban tergugat yang menyatakan presiden tidak dapat ditarik sebagai pihak tergugat sangat keliru.

“Dalam yurisprudensi Mahkamah Agung No.1072 K/Sip/1982 tanggal 1 Juni 1983 mempunyai kaidah hukum yang berbunyi gugatan harus diajukan kepada siapa yang secara nyata menguasai barang-barang sengketa,” kata Mendrofa.

Mendrofa mengatakan jawaban tergugat yang menyebutkan gugatan penggugat tidak jelas atau kabur tidak dapat diterima. Dalil-dalil yang digunakan tergugat juga tidak dapat diterima.