Hukum  

Sidang Gugatan Utang Pemerintah, Kuasa Hukum Presiden Minta Hakim Tolak Gugatan

Ilustrasi

Sementara untuk jawaban tergugat yang menyatakan tidak jelasnya objek perkara, kata Mendrofa sangat keliru.

Mendrofa mengatakan berdasarkan bukti penerimaan uang pinjaman oleh tergugat yang ditandatangani Sjafruddin Prawiranegara selaku Menteri Keuangan saat itu merupakan bukti sah sehingga dalil dari tergugat soal objek perkara tidak jelas tidak dapat diterima.

Seperti diketahui, Hardjanto merupakan anak kandung dari Lim Tjiang Poan, yang merupakan pengusaha rempah yang meminjamkan uang kepada Pemerintah Republik Indonesia tahun 1950 silam. (wahyu)