Seribu Miras yang Diduga Oplosan Diaman Polisi

Petugas mengamankan miras yang diduga oplosan di lokasi. Ist

Seharusnya untuk memproduksi minuman beralkohol melalui proses permentasi bahan tertentu yang mengandung alkohol. “Yang paling bahaya minuman tersebut menggunakan alkohol metanol, dimana sangat berbahaya bagi kesehatan,” ujarnya.

Dikatakan, untuk proses selanjutnya tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumbar. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi ahli dari disperindag dan BPOM Padang.

“Kita menjerat kedua tersangka dengan pasal 120 ayat (1) UU Nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian, pasal 142 dan 144 UU no 18 tahun 2012 tentang pangan, pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a dan e UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun,” tutupnya. (109)