Padang  

Sepanjang Agustus 2022, Jajaran Polda Tangkap 294 Pelaku Sumbar

Kapolda Sumbar

PADANG – Jajaran Polda Sumatera Barat (Sumbar), Polres hingga Polsek tidak henti-hentinya dalam melakukan pengungkapan kasus judi. Terhitung sejak 1 Agustus 2022 hingga tanggal 18 Agustus 2022, tercatat sudah mengungkap 169 kasus judi dengan tersangkanya sebanyak 294 orang.

Pengungkapan judi ini merupakan atensi dari Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa P, untuk memberantas segala bentuk judi di Sumatera Barat.

“Gencarnya penangkapan para bandar dan pelaku judi secara langsung maupun daring ini membuktikan Polri tidak melindungi para pelaku. Jadi saya tergugat untuk membuktikan kepada publik yang telah menyuarakan itu bahwa institusi Polri mem-backup judi dan sebagainya itu tidak benar. Faktanya kami berantas,” tegas Irjen Pol Teddy Minahasa.

Baca Juga  Kuliah Umum di Unand, Hasto Kristiyanto Paparkan Tantangan Geopolitik

Kapolda Sumbar ini menerangkan, pihaknya mengerahkan seluruh personel untuk mengungkap kasus judi. Hasilnya dalam dua pekan terakir Polda Sumbar berhasil membongkar 169 kasus judi secara langsung maupun online dengan menetapkan 294 tersangka.

“Sejauh ini hasil pemeriksaan belum menemukan para pelaku dan bandara judi ini memiliki konektivitas dengan para tersangka yang ditangkap di Polda lain. Seperti Riau, Jambi, Jawa Timur dan Jakarta,” ujarnya.

Banyaknya praktik judi secara langsung maupun online ini, menurut Kapolda tidak lepas dari dampak pandemi Covid-19. Masyarakat yang lebih banyak beraktivitas di rumah dijadikan peluang para bandar untuk membuat judi online.