Hukum  

Seorang IRT Ditangkap Satnarkoba Polresta Padang

PADANG – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Padang harus berurusan dengan pihak kepolisian. Hal ini disebabkan lantaran IRT tersebut terlibat penyalahgunaan narkoba.

IRT dengan inisial RM (33) warga Seberang Palinggam Kecamatan Padang Selatan ini ditangkap pada Kamis (15/7/2021) sekitar pukul 21.30 WIB di tempat tinggalnya.

Dari hasil penangkapan, petugas Satnarkoba Polresta Padang menemukan barang bukti satu paket yang diduga sabu terbungkus plastik klip bening dan satu set alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol minuman yang pada tutupnya terpasang pipet dan kaca pirek.

Kapolresta Kombes Pol Imran Amir melalui Kasubbag Humas Ipda Adha menyampaikan, penangkapan terhadap IRT itu setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat.

Selanjutnya, dari informasi tersebut tim Opsnal Satnarkoba Polresta Padang di bawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Dadang Iskandar langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan menangkapnya.

“Saat dilakukan penggeledahan dan menemukan barang buktinya, pelaku RM mengakui sabu tersebut adalah miliknya,” ujar Ipda Adha.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa sebuah kotak warna hitam merk Pagoda yang berisikan dua lembar plastik klip bening yang diduga sebagai pembungkus sabu, sebuah korek api gas atau mancis yang terpasang jarum, serta satu unit Handphone merk Nokia warna dongker.(arief)