Hukum  

Sengketa Tanah, Hakim PT Padang Kabulkan Banding Warga Sumpur

PADANG – Setelah menanti cukup lama, akhirnya perjuangan warga Sumpur, Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanah Datar, Isna dan Aida Amir untuk mempertahankan hak-haknya, berbuah manis. Pengadilan Tinggi Padang mengabulkan permohonan banding yang diajukan keduanya yang sebelumnya merupakan tergugat saat kasusnya bergulir di Pengadilan Negeri Padang Panjang.

Isna menjual tanahnya yang sudah bersertifikat hak milik kepada Aida Amir yang juga warga Sumpur. Namun warga Malalo, Zaibul Datuak Kabasaran Nan Itam dan Farida, menggugat Isna dan Aida Amir di Pengadilan Negeri Padang Panjang karena mengklaim tanah yang dijual Isna adalah harta pusaka tinggi kaumnya.

Kepada wartawan, Isna dan Aida Amir yang didampingi kuasa hukumnya menyebutkan, Pengadilan Negeri Padang Panjang telah memutus perkaranya pada tingkat pertama pada 13 Juli lalu yang menyatakan gugatan warga Malalo tersebut tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard (NO).

“Kami tidak puas dengan putusan tersebut sehingga kami mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Padang, karena kami ingin keadilan dan adanya kepastian hukum atas hak-hak kami baik sebagai penjual maupun pembeli yang telah kami lakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Pengadilan Tinggi Padang dalam putusannya Nomor 163/PDT.G/2021/PT.PDG  tanggal 14 Oktober 2021 menyatakan, menerima permohonan banding dari para pembanding atau semula sebagai tergugat 1 (Isna) dan tergugat 2 (Aida Amir) serta turut terbanding semula turut tergugat (BPN). Selanjutnya Pengadilan Tinggi Padang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Padang Panjang Nomor 7/Pdt.G/2020/PN.Pdp tanggal 13 Juli 2021.