Hukum  

Sengketa Tanah, Hakim PT Padang Kabulkan Banding Warga Sumpur

Majelis hakim tinggi yang menangani perkara ini, hakim ketua Mirdin Alamsyah, SH, MH dan hakim anggota Inrawaldi, SH, MH dan Charles Simamora, SH, MH menyatakan, perolehan tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00085 tahun 2020, Surat Ukur Nomor 00064/2020 tanggal 6 Januari 2020 seluas 5.870 m2 yang terletak di Nagari Sumpur, Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanah Datar yang diperoleh Aida Amir dari Isna melalui perbuatan hukum jual beli adalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, Aida Amir  adalah orang yang berhak atas tanah SHM Nomor 00085 tahun 2020 seluas 5.870 m2 tersebut.

“Selanjutnya menghukum Zaibul Datuak Kabasaran Nan Itam dan Farida untuk membongkar atau merobohkan bangunan yang telah didirikannya, baik secara sukarela atau dengan bantuan alat berat dan pengamanan aparat keamanan nantinya apabila tidak melaksanakan putusan yang telah ditetapkan,” ujar majelis hakim dalam amar putusannya.

Zaibul Datuak Kabasaran Nan Itam dan Farida juga dihukum untuk menyerahkan tanah SHM Nomor 00085 seluas 5.870 m2 yang diperkarakannya kepada Aida Amir dalam keadaan kosong dan bebas dari haknya dan hak orang lain yang diperoleh dari padanya. Zaibul Datuak Kabasaran Nan Itam dan Farida juga diwajibkan untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000 setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan untuk merobohkan/membongkar bangunan yang didirikan atas tanah tersebut, terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim tinggi mengatakan, Zaibul Datuak Kabasaran Nan Itam (terbanding 1) dan Farida (terbanding 2) tidak dapat membuktikan dalil pokok gugatannya bahwa objek perkara adalah harta pusaka tinggi kaumnya, sehingga tidak perlu mempertimbangkan petitum (tuntutan) mereka. Keduanya juga telah melakukan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum karena tanah yang diperkarakan merupakan milik Aida Amir (pembanding 2).

Sebelumnya dalam gugatannya, Zaibul Datuak Kabasaran Nan Itam dan Farida mengatakan jika tanah yang dijual Isna pada Aida Amir adalah harta pusaka tinggi kaumnya yang terletak di Jorong Rumbai, Nagari Padang Laweh Malalo, Batipuh Selatan.