Hukum  

Sembilan Paket Sabu Diamankan Polres Bukittinggi

Barang bukti

BUKITTINGGI — Satuan Narkoba Polres Bukittinggi kembali. Sembilan paket sabu disita dari dua pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Bukittinggi, Rabu (14/7/2021).

“Kedua pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut diamankan di dua lokasi berbeda,” ucap Kapolres melalui Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Aleyxi Aubedillah, Kamis (15/7).

Pelaku pertama berinisial G (54) warga Bukit Apit diamankan di pinggir jalan Bukik Sangkuik sekira pukul 15.00 wib.

Dari pelaku G disita satu paket sabu siap pakai yang disimpan di saku celana. G merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkoba yang baru beberapa bulan ini keluar Lembaga Pemasyarakatan.

Selanjutnya dari G kembali dikembangkan dan Tim berhasil mengamankan bandar berinisial AS (32) warga Puhun Pintu Kabun sekira pukul 16.00 wib.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di rumah AS tim berhasil menemukan barang bukti tiga paket besar sabu terbungkus plastik, satu paket sedang sabu, empat paket kecil sabu, satu timbangan, HP dan lainnya.

Kedua pelaku lalu diamankan ke Mapolres Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Untuk pasal yang kita terapkan yakni pasal 114 Jo 112 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Kasat AKP Aleyxi Aubedillah. (yti)