Hukum  

Selain Pengusaha Sumbar, Pria yang Mengaku Keturunan Kesultanan Solo Juga Diduga Menipu Pengusaha Yogyakarta

PADANG – Selain dilaporkan oleh pengusaha Sumbar, Muhammad Yamin Kahar ke Polda Sumbar, BRM DBA yang mengaku keturunan Kesultanan Solo dari Pakubuwono V juga dilaporkan oleh pengusaha Yogyakarta, Sugito ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Laporan pengusaha Sugito juga terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan seperti yang dialami oleh pengusaha Muhammad Yamin Kahar.

“Selain dilaporkan oleh Bapak Muhammad Yamin Kahar, saya juga melaporkan saudara BRM DBA ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta,” sebut Sugito melalui keterangan tertulisnya kepada awak media, Jumat pagi, (23/12/2022).

Dijelaskan Sugito, laporannya terhadap BRM DBA juga terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan seperti yang dialami pengusaha Muhammad Yamin Kahar.

“Laporan saya di SPKT Polda Daerah Istimewa Yogyakarta tercatat Nomor: STTLP/0974/XII/2022/SPKT/Polda D.I Yogyakarta, tanggal 21 Desember 2022,” jelas Sugito.

“Akibat penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh BRM DBA, saya dirugikan Rp130 juta,” tambahnya.

Di kesempatan terpisah, kuasa hukum pengusaha Muhammad Yamin Kahar, Zulhesni menjelaskan, penyidik Polda Sumbar sudah memeriksa saksi korban, Muhammad Yamin Kahar, dan beberapa orang saksi lainnya.

“Saudara BRM DBA juga sudah diundang penyidik untuk dimintai keterangannya,” sebut Zulhesni.

“Bapak Sugito yang juga merasa ditipu oleh BRM DBA, juga diundang penyidik untuk dimintai keterangannya,” tambahnya.

Dijelaskan Zulhesni, BRM DBA yang menjabat Ketua Yayasan Royal Amartha Nusantara, dan Ketua Umum Gerakan Anti Narkotika Nusantara Amartha, serta mengaku keturunan Kesultanan Solo dari Paku Buwono V dilaporkan oleh pengusaha Muhammad Yamin Kahar ke Polda Sumbar terkait dugaan penipuan dan atau penghelapan.

“Laporannya tercatat Nomor: STTLP/482.a/YAN/2022/SPKT/Polda Sumatera Barat, tanggal 3 Desember 2022,” jelas Zulhesni.

“Klien saya, Bapak Muhammad Yamin Kahar dirugikan Rp1,1 miliar,” jelas Zulhesni.