Hukum  

Satresnarkoba Polres Sijunjung Amankan Pengguna Sabu

SIJUNJUNG – MS, seorang pemuda berusia 24 tahun, warga Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung, dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Sijunjung, Jumat (7/4/2023) dini hari.

MS diamankan petugas karena terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung.

Ia ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi dari masyarakat setempat.

Kasatresnarkoba Polres Sijunjung Iptu Awal Rama melalui Kanitidik Bripka Adria Novarino menjelaskan bahwa saat penangkapan, pihaknya menemukan barang bukti dua paket kecil sabu di dalam plastik klip bening.

“Kami juga menemukan satu buah alat hisap/bong yang dibuat dari botol minuman, satu buah kaca pirek dan dua buah pemantik api gas,” ujarnya.

Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan penggeledahan disaksikan oleh beberapa orang masyarakat setempat.

“MS berikut barang bukti narkotika lalu diamankan di Polres Sijunjung untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (mbeng)