Hukum  

Sabu Senilai Rp50 Juta Diamankan dari Warga Ampang Padang

Tersangka diamankan petugas. (ist)

PADANG – Tim Rajawali Satnarkoba Polresta Padang berhasil meringkus seorang pelaku penyalahgunaan narkotika. Tak tanggung-tanggung, dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti sabu senilai lebih kurang Rp 50 juta.

Pelaku yang ditangkap berinisial M (48) alias Uncu. Ia ditangkap di rumahnya Jalan Ampang Kampung Jambak, Kuranji, Kota Padang pada Minggu (31/7).

Kasat Narkoba Polresta Padang Kompol Al Indra, mengatakan, penangkapan terhadap M merupakan pengembangan dari pelaku MI dan D yang sebelumnya telah ditangkap.

“Kemudian dilakukan pengejaran terhadap pelaku M di rumahnya. Saat penggeledahan, petugas menemukan 1 paket besar yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu, 3 pack plastik klip bening diduga sebagai pembungkus sabu-sabu, 1 unit timbangan digital warna silver dan 1 unit handphone android merek OPPO warna ungu biru hitam,” katanya.

Usai ditangkap, pelaku M beserta barang bukti narkoba selanjutnya dibawa ke Polresta Padang untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Kita masih lakukan pendalaman, dari mana sumber barang haram tersebut. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dikenakan Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam kurungan di atas lima tahun penjara,” pungkasnya.(arief)