Ratusan Korban Gusur Paksa Unjukrasa di PT KAMU

Ratusan warga Padang Mardani dan Sungai Aur Kecamatan Lubuk Basung yang berhimpun dalam Korban Gusur Paksa Menggugat (KGPM) melakukan aksi unjuk rasa di areal perkebunan PT. Karya Agung Megah Utama (KAMU), Rabu (22/7). (mursyidi)

LUBUK BASUNG – Ratusan warga Padang Mardani dan Sungai Aur, Kecamatan Lubuk Basung, yang berhimpun dalam Korban Gusur Paksa Menggugat (KGPM) melakukan aksi unjukrasa di areal perkebunan PT. Karya Agung Megah Utama (KAMU), Rabu (22/7).

Koordinator KGPM, Nurlaili menegaskan, pemerintah harus bertanggung jawab yang memindahkan keberadaan PT KAMU dari wilayah Padang Mardani dan Sungai Aur Kecamatan Lubuk Basung.

“Lahan yang dikelola perusahaan perkebunan tersebut merupakan taneah perkebunan, dan pertanian tersebut sudah digarap masyarakat secara turun temurun, “katanya.

Lahan yang merupakan eks tanah erpacht yang dipermasalahan mencapai seluas 1.250 hektar dan tercatat dalam Hak Guna Usaha (HGU) No. 3 tahun 2019 atas nama PT. KAMU telah berakhir sejak 9 Juni 2020.

Pihaknya menilai keberadaan lahan yang dikelola PT KAMU terhadap lokasi tersebut tidak sah.

Jika tuntutan masyarakat tidak dipenuhi, masyarakat akan menyegel PT KAMU dan menguasai lahan yang dikuasai selama ini.

Merespon tuntutan masyarakat tersebut, Humas PT KAMU, Joko Santoso menjelaskan, pihaknya sudah melengkapi seluruh kelengkapan administrasi dan lainnya yang diperlukan untuk beroperasinya perusahaan di lahan yang ada saat ini.

“Semua berkas yang diperlukan sudah dipenuhi perusahaan, sehingga bisa beroperasi hingga saat ini, “katanya.

Baik dalam penguasaan perusahaan dalam bentuk izin, dan sertifikat tanah yang ada serta kebutuhan lainnya.

Selain itu, Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Agam Yunaldi juga akan meninjau ulang terhadap sertifikat yang dipermasalahan tersebut, sebab untuk saat ini dirinya masih baru bertugas di daerah ini. (mursyidi)