Bersama Atasi Kerusakan Jalan Nasional Air Dingin: Pemprov Sumbar Tutup Tambang Legal, Pemkab Solok Tindak Tambang Liar

PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) bergerak cepat mengatasi kerusakan Jalan Nasional Air Dingin di Kabupaten Solok. Upaya ini dilakukan dengan menutup sementara tiga perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di sepanjang jalan tersebut dan menertibkan tambang liar yang dikelola masyarakat.

Langkah tegas ini diambil menyusul kondisi jalan yang memprihatinkan akibat faktor geologi dan aktivitas pertambangan. Penutupan perusahaan tambang legal dilakukan karena mereka tidak memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan.

Penutupan Tambang Legal

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumbar, Herry Martinus, menjelaskan bahwa penutupan sementara dilakukan terhadap tiga perusahaan, yaitu PT Bukit Villa Putri, PT Sirtu Air Dingin, dan CV Putra YLM.

Penutupan ini berdasarkan hasil evaluasi bersama Inspektur Tambang Kementerian ESDM, dengan alasan perusahaan tidak menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan. Dua dari tiga perusahaan tersebut memiliki izin lingkungan dari Pemprov Sumbar, sedangkan satu perusahaan lainnya mengantongi izin dari Pemkab Solok.

Penertiban Tambang Liar

Selain menutup tambang legal, Pemprov Sumbar dan Pemkab Solok juga menertibkan tambang liar di sepanjang Jalan Nasional Air Dingin. Penertiban ini dilakukan langsung oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah saat kunjungannya pada 25 Maret 2024.

Upaya Pemulihan Jalan

Upaya penutupan tambang dan penertiban ini diharapkan dapat meminimalisir kerusakan jalan dan memperlancar akses transportasi di kawasan tersebut. BPJN Sumbar menyatakan bahwa berdasarkan hasil rapat dengan Pemprov Sumbar dan Pemkab Solok, Kementerian PUPR akan menganggarkan dana untuk perbaikan kualitas Jalan Nasional Air Dingin. Adpsb/isq