Padang  

RAPAT PARIPURNA DPRD PADANG, Wawako Sampaikan Nota Keuangan Ranperda APBD-P 2023 dan Nota Pengantar Keuangan RAPBD TA 2024

SERAHKAN - Wakil Walikota Padang Ekos Albas serahkan nota pengantar perubahan Ranperda APBDP 2023 kepada Ketua DPRD Padang Syafrial Kani.

PADANG – DPRD Kota Padang menggelar rapat paripurna penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2023, Senin (11/9), bertempat di ruangan sidang utama Gedung Bundar Sawahan.

Disamping itu, rapat paripurna juga mengagendakan penyampaian Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2024 oleh Walikota Padang.

Rapat Paripurna itu dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani Datuk Rajo Jambi didampingi Wakil Ketua Arnedi Yarmen, Ilham Maulana dan Sekretaris DPRD Kota Padang Hendrizal Azhar.

Rapat paripurna yang dihadiri segenap anggota dewan itu juga dihadiri oleh Wakil Walikota (Wawako) Padang Ekos Albar, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Padang Andree Algamar, Unsur Forkopimda, Kepala OPD, Dirut Perusahaan Umum Daerah, dan undangan lainnya.

Setelah membacakan absen dan menyatakan anggota dewan yang hadir sudah memenuhi kententuan, Ketua DPRD Kota Padang membuka rapat paripurna secara resmi.

Pimpinan bersama anggota DPRD menyanyikan lagu Indonesia Raya jelang rapat paripurna.

Kemudian, Ketua DPRD Kota Padang mempersilahkan Wawako Ekos Albar menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2023.

Pada kesempatan itu, Wawako Ekos Albar mengatakan, nota keuangan dan Ranperda tentang perubahan APBD Kota Padang TA 2023 disusun mengacu pada penetapan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun 2023 yang telah ditetapkan pada 4 September 2023 lalu.

Dijelaskannya, untuk pendapatan daerah dan kebijakan umum yang diterapkan adalah dengan mengupayakan penetapan target penerimaan daerah yang terukur secara rasional dengan mempedomani penetapan alokasi dana transfer oleh Pemerintah Pusat, penerimaan tahun lalu dan realisasi pendapatan sampai dengan semester pertama tahun 2023.

Wawako juga membeberkan, untuk penyesuaian pendapatan daerah pada Perubahan PPAS tahun 2023 tersebut meliputi pendapatan asli daerah (PAD) dimana target semula sebesar Rp 928,65 miliar dirasionalkan menjadi Rp 729,8 miliar berkurang sebanyak Rp 198,7 miliar atau -21,18 persen.

“Selain itu untuk pendapatan transfer juga disesuaikan, yang semula lebih dari Rp 1,637 triliun disesuaikan menjadi Rp 1,680 triliun, bertambah sebesar Rp 42,9 miliar atau 2,62 persen. Sedangkan untuk lain-lain pendapatan daerah yang sah yang semula sebesar Rp 3,52 miliar disesuaikan menjadi Rp 3,82 miliar, bertambah sebesar Rp 300 juta atau 8,50 persen,” papar Wawako.

Anggota DPRD menyanyikan lagu Indonesia Raya jelang rapat paripurna.