Ranperda Penanggulangan Bencana Mulai Dibahas DPRD Sumbar, Pembaharuan Melebihi 50 Persen

PADANG – Ranperda baru tentang penanggulangan bencana ini dibahas DPRD Sumbar dalam seminar publik. Disebutkan, peraturan daerah (perda) baru akan dibuat, karena porsi pembaharuannya melebihi 50 persen.

Hal itu dikatakan Ketua Tim Penyusunan Ranperda Penanggulangan Bencana, M. Nurnas pada seminar atau konsultasi publik terkait ranperda tersebut, Kamis (12/1) di gedung dewan.

“Awalnya kita hanya merencanakan perubahan perdanya saja. Namun karena porsinya melebihi 50 persen maka perlu dibuat perda baru,” kata Nurnas.

Dalam seminar yang bertemakan, optimalisasi mitigasi dan tanggap bencana dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di Sumatera Barat, sejumlah narasumber yang berkompeten di bidang terkait dihadirkan, seperti BNPB, akademisi dan sejumlah narasumber lainnya.

Hadir juga sebagai peserta dari berbagai unsur, dari BPBD kabupaten/kota, LKAAM, organisasi masyarakat hingga mahasiswa.

M. Nurnas mengatakan, seminar digelar untuk menghimpun data, informasi, pendapat dan masukan demi penyempurnaan ranperda.

Kemudian menjadi regulasi atau payung hukum yang dapat mencapai tujuan pembuatannya, baiknya tata kelola dan pelaksanaan penanggulangan bencana di provinsi ini.

“Tak bisa dipungkiri lagi kalau Sumbar memiliki banyak potensi bencana, bukan hanya gempa, juga longsor, banjir dan lainnya. Bahkan potensi non alam pun bisa juga terjadi,” katanya.

Sebelumnya juga sudah ada perda terkait, yaitu Perda Nomor 5 Tahun 2007.

Namun perlu diperbaharui karena tidak sesuai lagi dengan kondisi dan kebutuhan.

Dia menjelaskan, secara garis besar ada beberapa hal yang diharapkan tercapai dengan keberadaan ranperda ini, seperti memperjelas definisi status bencana, baik itu bencana alam maupun non alam, sehingga penanggulangannya dan program pasca bencananya juga bisa disesuaikan dengan status tersebut.

Kemudian juga memperkuat status BPBD sebagai koordinator mitigasi, tanggap darurat, penanggulangan bencana.