Ranperda Penanggulangan Bencana Mulai Dibahas DPRD Sumbar, Pembaharuan Melebihi 50 Persen

Memperjelas anggaran kebencanaan baik dalam mitigasi, tanggap darurat, penanggulangan dan pasca bencana.

“Selain itu juga bagaimana untuk mengaitkan atau memanfaatkan kearifan lokal untuk penanggulangan bencana,” kata Nurnas.

Komisi IV, lanjut Nurnas, berharap ranperda ini nantinya bisa menjadi pedoman dalam penanggulangan bencana dengan harapan bisa meminimalisir dampak bencana dengan mitigasi dan penanggulangan yang terarah.

BNPB menyambut baik rencana penyusunan dan penyempurnaan perda tentang penanggulangan kebencanaan ini.

Harmensyah dari BNPB saat memaparkan materi sebagai narasumber mengatakan memang perlu semua provinsi memiliki perda ini.

Terutama provinsi yang memiliki banyak potensi bencana.

Menurut Harmensyah ada beberapa hal yang perlu ada di dalam perda penanggulangan bencana, diantaranya aturan terkait pembangunan infrastruktur tangguh bencana.

“Setidaknya bisa dimasukkan dalan persyaratan pembuatan IMB (izin mendirikan bangunan). Bukan hanya tangguh tapi bisa juga dioptimalkan bangunannya agar memiliki shelter,” katanya.

Kemudian di dalam perda perlu pula memuat tentang budaya sadar bencana. Sehingga di saat bencana terjadi masyarakat sudah spontan mengikuti prosedur penyelamatan diri.

Lalu perlu pula memuat tentang aturan terkait informasi resiko bencana. Selain itu juga mengatur tentang keberadaan sistem peringatan dini multi bencana.

“Jadi bukan hanya untuk gempa dan tsunami saja, namun juga peringatan dini untuk bencana lainnya,” katanya.