PADANG,- Pelaksanaan Kegiatan Revitalisasi Sekolah untuk sekolah SMA, SMK dan SLB yang dibiayai APBN tahun 2925 di mulai. Kepala Dinas Pendidikan Sumbar H Barlius tegaskan, semua dana kegiatan untuk revitalisasi khususnya dan semua dana negara umumnya, tidak boleh diselewengkan, apakah dana untuk monitoring, untuk Kepala Dinas, untuk Kepala atau siapapun yang tidak berhak menerima, tidak boleh.
Barlius menyampaikan penegasannya itu pada acara Rakor Revitalisasi yang menghadirkan kepala kepala sekolah P2 SP, Konsultan dan Bendahara Sekolah SMK sebanyak 40 orang sesi pertama, sesi kedua SLB 30 orang, dan 33 orang SMA, di aula Dinas Pendidikan Sumbar di Padang Sabtu (26/7) dan Minggu (27/7).
Rapat itu yang dipimpin oleh Kabid Sarana Prasarana (Sapras) Deni Irwan dihadiri langsung oleh Kadis Pendidikan Barlius yang didampingi oleh anggota Dewan Pendidikan HM.Khudri dan Dr.Alforki Marta.
Untuk tahun 2025 sebanyak 59 sekolah yang berada dibawah Dinas Pendidikan Sumbar mendapat dana Revitalisasi dan lanjutan pembangunan Unit sekolah baru (USB) dari Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah, dengan total anggaran Rp 110 milyar lebih.
“Jangan pikir macam macam, dari 1 -5 Milyar ini dipikirkan pula berapa persen untuk Kadis, untuk Kabid, untuk yang monitor, untuk si anu dan si anu, tak boleh itu, laksanakan sesuai kontrak dan aturannya ” kata Barlius.
Menurut Kadis Pendidikan Barlius, dana kegiatan itu langsung ke sekolah tidak melalui Dinas. “Karena itu, pekerjaan langsung oleh sekolah dengan, laksanakanlah pekerjaan dengan maksimal, hasil maksimal” Kata Kadis.
Kadis berharap, dalam pelaksanaan atau selesai pekerjaan nanti, tidak ada temuan temuan, karena itulah pekerjaan sesuai dengan perencanaan dan ketentuan teknis. “Kalau dilaksanakan sesuai dengan perencanaan, semua dapat dipertanggungjawabkan” tegas Barlius.
Dalam pekerjaan dan pelaporan nanti, jika ada yang tidak paham, jangan dipaksakan, harap bertanya. “Kalau tak tahu bertanya dulu , jangan ada salah langkah” tambah Kadis.
Yang penting urai Barlius lagi, harap luruskan niat, jangan ada niat untuk menyimpang. “Kalau bermain, itu menjerat leher. Jangan sampai penggelembungan, mark up dan penyimpangan” kata Kadis.
Kabid Sarpras Deni Irwan dalam kesempatan itu ingatkan 4 hal, yaitu niat harus lurus Lillahitaala, kedua tim harus solid, kompak dan serius, keuangan harus akuntabel dan dapat, dipertanggungjawabkan, tidak ada pungutan pungutan pengutan diluar kegiatan. “Jika apa yang disampaikan Kadis itu dilaksanakan, Insya Allah siapa pun yang periksa tak ada masalah ” kata Deni.
<span;>Deni merinci, kegiatan revitalisasi itu untuk 10 <span;>SMK kurang lebih 40 M, untuk 10 SMA kurang lebih 50 M, dan untuk SLB kurang lebih 20 M, total Rp. 100 M. “Mungkin saja lebih, karena masih usulan dalam proses verifikasi ” kata Deni.
Sementara itu anggota Dewan Pendidikan H.M.Khudri menyarankan, agar semua sekolah yang dapat Kegiatan Revitalisasi ini untuk mempedomani petunjuk teknis, arahan Kadis dan Kabid. ” Dewan Pendidikan memantau secara umum pelaksanaan kegiatan, harap jangan ada yang bermasalah” katanya.
HM Khudri menyebutkan, memang ada UU Keterbukaan dan Informasi Publik, karena itu pelaksana kegiatan harus transparan. ” Kalau ada yang tanya tanya jawab saja, kalau minta uang dia jangan diberi, lapor ke polisi, tentu dengan syarat bapak /ibu akuntabel ” kata M. Khudri.
Sementara itu Dr. Alfroki menambahkan bahwa Dewan Pendidikan memperkuat sekolah sekolah untuk tercipta suasana yang kondusif. (MK)












