Padang  

Raja Pane Tak Etis

Oleh; Basril Basyar

Opini Raja Pane yang duturunkan di media digital ceknricek sangat disesalkan.

Lagi-lagi Raja Pane sebagai anggota Dewan Kehormatan mengumbar masalah internal PWI ke ruang publik.

Padahal, tanggal 6 Januari 2023 sudah dilaksanakan rapat lengkap DK, PH dan Wanhat. Sudah ada keputusan, tetap melantik pengurus PWI Sumbar.Tapi anehnya di luar arena rapat DK mengakspose lagi masalah internal ke berbagai group anggota PWI.

Dewan Kehormatan masih berkutat bahwa Pengurus Harian melanggar aturan. Dalam tulisannya Raja Pane menyebutkan “Sudah ramai diketahui adanya perselisihan pendapat antara Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) dengan Pengurus Harian (PH) PWI, terkait dengan pemilihan dan pelantikan Basril Basyar sebagai Ketua PWI Sumatera Barat (Sumbar).” Alenia pertama tulisan Raja.

Soal perselisihan pendapat ini sudah dibahas dalam rapat lengkap Pengurus Harian, Dewan Kehormatan dan Dewan Penasehat, tanggal 6 Januari 2023 atau seminggu setelah pengurus PWI Sumbar terpilih dipanggil pengurus PWI Pusat (Jumat, 30 Des 2022.)

Seminggu kemudian PWI Pusat rapat gabungan 6 Januari 2023
yang memutuskan tetap melantik Basril Basyar beserta pengurus PWI Provinsi Sumbar. Tentu ada alasan yang kuat, kenapa Pengurus Harian melaksanakan pelantikan. Yang jelas masalah ini sudah dibahas dan diputuskan dalam rapat gabungan itu.

Menjawab pernyataan Raja Pane dalam tulisan itu mengatakan bahwa “DK PWI menyebutkan Basril tidak berhak mengikuti pemilihan Ketua PWI Sumbar karena saat itu dia masih berstatus Pegawai Negeri Sipil yakni dosen di Universitas Andalas. Ini sesuai dengan Pasal 16 ayat 2 Kode Perilaku Wartawan PWI yang disahkan di Kongres PWI Solo tahun 2018.

Perlu saya sampaikan lagi kepada Raja Pane anggota DK PWI Pusat bahwa Kode Prilaku yang saudara kemukakan itu lahir pada Kongres PWI Solo tahun 2018.

Pengesahannya masih debatebel. Saya mendapatkan dokumen bahwa yang di akta notariskan dan didaftarkan ke Kementerian Kumham baru susunan kepengurusan PWI Pusat. Tidak ditemukan pengesahan PD/PRT begitupun Kode Prilaku Wartawan yang saudara jadikan senjata untuk menghantam pengurus PWI Sumbar terpilih.

Sesuai dengan akta notaris Refki Ridwan SH, MBA, SpN saya temukan bahwa yang di aktakan dan didaftar ke Kemenkumham hanya Pernyataan Keputusan Kongres XXIV Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia Pusat tentang Susunan dan Personalia Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia periode 2018-2023, tertanggal 27 Mei 2019. No. 11.