Padang  

Raja Pane Tak Etis

Tidak ditemukan akta notaris maupun bukti pendaftaran tentang PD/PRT dan Kode Prilaku Wartawan ke Kementerian Hukum dan Ham. Bagaimana anda bisa berkutat memberlakukan sesuatu tanpa dasar yang kuat?

Satu lagi ingin saya sampaikan bahwa Kode Prilaku Wartawan yang selalu saudara usung itu diberlakukan ketika kita menjalankan profesi. Bagaimana kita diatur dalam kode prilaku selalu bersikap baik. Pasal 3 di dalam kode prilaku umpamanya menjelaskan tujuan dari kode prilaku, yaitu memperjelas hak-hak dan kewajiban wartawan dalam menjalankan tugas-tugas operasional. Ayat 2, menjelaskan KPW ini untuk menjadi pedoman operasional prilaku wartawan dalam menjalankan profesinya.

Tidak benar, kalau soal keanggotaan diatur di KPW. Sudah beberapa profesor dan pakar hukum yang minta pendapatnya. Semua mengatakan letak pasal 16 ayat 2 itu bukan di KPW. Kalau ingin tegas, cantumkan di PD/PRT.

Pemberlakuan sebuah aturan itu, bukan ke belakang Raja Pane. Ke depan. Tujuan sebuah aturan dibuat di dalam organisasi untuk ampu mengantisipasi dinamika organisasi yang cepat berubah. Bukan ke belakang.

Saya sudah jadi anggota PWI sejak 1982. Saya rasakan bagaimana denyut jantung organisasi. Sudah 40 tahun saya menjadi anggota PWI. Dan sesuai pasal 8 ayat 4 Peraturan Rumah Tangga diberikan kartu seumur hidup. Keanggotaan saya berakhir, kalau saya meninggal, mengundurkan diri atau tidak menjalankan tugas profesi lagi.

Jadi sata ingatkan DK, jangan sewenang-wenang. Semua anggota DK sudah saya kenal sejak lama. Saya bukan kaleng-kaleng dan bukan juga sebagai penyusup yang pernah dituduhkan.

Saya sedih membaca judul berita di ceknricek “Soal Kemelut PWI, Bukan Orangnya, Tapi Kelakuannya”. Seakan semua hubungan silaturahim dan kekerabatan sudah terkoyak habis dan selesai, hanya karena PWI. Saya rasa pernyataan itu tidak etis dalam komunitas PWI.

Bagaimana kita membangun bangsa yang besar, kalau cara berfikir seperti ini.

Saya ingatkan ini organisasi besar yang perlu diselesaikan dengan fikiran dan jiwa besar. Disini beragam latar belakang anggota, pendidikan, budaya, ekonomi dan prilaku. Semua anggota harus terjamin hak- haknya. Tidak dizalimi, diuber dan dipermalukan.(***)