Padang  

Kejati Sumatera Barat Usut Dugaan Korupsi Lahan Kehutanan di Solok Selatan

Kejati Sumbar

PADANG — Dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi penggarapan lahan negara seluas 650 hektare di Kabupaten Solok Selatan tanpa memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) dari Kementerian Kehutanan RI, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) memanggil Bupati Solok Selatan, Khairunnas beserta sejumlah pejabat terkait untuk dimintai keterangan. Surat Perintah Penyidikan telah diterbitkan Kajati Sumatera Barat sejak April lalu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Kejati Sumatera Barat tidak hanya memanggil Bupati Khairunnas, tetapi juga Sekretaris Daerah Solok Selatan, Syamsurizaldi, adik ipar Khairunnas yang merupakan pengurus koperasi, serta pejabat lainnya seperti Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Solok Selatan, Kabid PUPR, Kabid Kehutanan Dinas Pertanian, Kadis Pertanian, Kadis PUTRP, Walinagari Sungai Kunyit Kecamatan Sangir Balai Janggo, dan Kadis PMPTSP Solok Selatan. Pemeriksaan dilakukan secara maraton sejak Senin (6/5/2024).

“Surat panggilan sudah kita kirimkan. Kita jadwalkan Rabu (8/5/2024) pemeriksaan Bupati, Walinagari dan satu perangkat daerah,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumatera Barat, Hadiman, SH, MH.

Hadiman menjelaskan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat pada Maret 2024 lalu mengenai sekitar 650 hektare lahan hutan negara di Solok Selatan yang ditanami kelapa sawit, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara. Kemudian, pada 18 April 2024, Kajati Sumatera Barat mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan terhadap dugaan tersebut.

“Hingga saat ini sudah kita periksa 13 orang saksi mulai dari kelompok tani, Organisasi Perangkat Daerah hingga Sekda Solok Selatan,” kata Hadiman. (r)