PPLI Menjaga Nusantara dari Limbah B3 Secara Terintegrasi

Masyarakat harus diedukasi tentang pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), sehingga mendapatkan banyak informasi yang benar dan baik tentang limbah B3 dan cara penanganannya sesuai aturan.

Jika ini dilakukan maka Indonesia dapat melindungi rakyat dan lingkungan melalui pengelolaan limbah B3 terpadu. Hal tersebut sejalan dengan semangat menjaga alam Indonesia yang notabene memiliki keanekaragaman hayati yang luar biasa.

Indonesia, kata Arum, memiliki sekitar 8.000 spesies tumbuhan dan 2.215 spesies hewan yang telah teridentifikasi. Spesies hewan tersebut terdiri dari 515 mamalia, 60 reptil, 1.519 burung, dan 121 kupu-kupu. Besaran keanekaragaman hayati Indonesia erat kaitannya dengan kondisi iklim dan kondisi fisik wilayah.

“Adalah tugas kita untuk melindungi kelangsungan hidup mereka. Jika alam dirusak oleh sampah, maka keanekaragaman hayati di Indonesia akan tetap menjadi dongeng pengantar tidur,” tambahnya.

Mei ini, kata Arum, merupakan bulan Keanekaragaman Hayati Internasional. 22 Mei adalah hari Keanekaragaman Hayati. Oleh karena itu ia mengingatkan dan mengajak semua pihak untuk peduli terhadap masa depan anak cucu.

PPLI dan Limbah Industri B3

Limbah industri B3 yang berbahaya bagi lingkungan, tentu memerlukan penanganan khusus. Ketentuan terkait pengelolaan Limbah B3 diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014.

Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya. Peraturan pengelolaan limbah B3 meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, daur ulang, pengolahan dan/atau penimbunan.

Limbah PCB juga termasuk dalam kategori limbah berbahaya menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan P.29 Tahun 2020 bahwa Polychlorinated Biphenyls (PCBs) adalah zat berbahaya dan beracun yang merupakan hidrokarbon aromatik yang tergolong organoklorin dan persisten dengan klasifikasi dilarang digunakan, dan masih terdapat pada trafo, kapasitor, dan oli dielektrik, sehingga perlu dilakukan perlakuan, dan batasan konsentrasi untuk pengelolaan PCB kurang dari 50 ppm (lima puluh bagian per juta) yang dijadikan dasar untuk menentukan pengelolaan PCB dalam Minyak Dielektrik.

Untuk mengetahui pemenuhan ketentuan perlakuan dapat dilakukan identifikasi meliputi uji visual, uji cepat dan/atau uji laboratorium terhadap trafo, kapasitor dan/atau oli dielektrik. Dalam perawatan trafo dan kapasitor off-line serta oli dielektrik, PCB wajib disimpan dan/atau diproses.

Syukurlah Indonesia sudah punya PPLI yaitu perusahaan pilihan untuk Proyek Penghapusan Polychlorinated Biphenyls (PCBs) Nasional yang memiliki rangkaian solusi pengolahan dan pembuangan limbah terpadu. PPLI memiliki fasilitas Non-Thermal untuk pengolahan PCB sekaligus Thermal treatment (insinerasi) yang akan beroperasi pada tahun 2021.