PPLI Menjaga Nusantara dari Limbah B3 Secara Terintegrasi

PPLI sendiri telah beroperasi sejak tahun 1994 menyediakan layanan pengumpulan, daur ulang, pengolahan dan pembuangan untuk limbah berbahaya dan tidak berbahaya.

PPLI memiliki fasilitas pengolahan terintegrasi yang memenuhi standar internasional yang ditetapkan oleh United Nations Industrial Development Organization (UNIDO), untuk dekontaminasi dan dehalogenasi. Tim pembuangan PCB sepenuhnya terlatih dan profesional untuk memastikan bahwa limbah dibuang dengan benar.

Implementasi pembuangan Polychlorinated Biphenyls (PCBs) di Indonesia sesuai dengan Rencana Aksi Nasional (NIP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bekerja sama dengan United Nations Industrial Development Organization (UNIDO).

Layanan PPLI menghasilkan lingkungan yang lebih bersih untuk bisnis yang berkelanjutan dengan menerapkan konsep 4R: Reduce, Reuse, Recycle, Recovery untuk Indonesia yang lebih baik.

Fasilitas pengolahan PCB di PPLI dibangun dan direkayasa sesuai dengan standar internasional yang telah ditetapkan oleh UNIDO untuk mengolah limbah PCB dengan cara dehalogenasi/deklorinasi.

Langkah pertama setelah sampah PCB sampai di PPLI adalah dengan menyimpannya di tempat penyimpanan sementara sebelum diolah. Tempat ini memiliki luas 441 m2 dan juga dilengkapi dengan overhead crane dengan kapasitas angkat 10 ton. Selanjutnya, limbah PCB akan dipindahkan ke area pemompaan oli (oil draining) untuk melepaskan oli ke tangki penyimpanan.

Trafo dan/atau kapasitor kosong akan dibongkar dan dipisahkan menjadi beberapa jenis bahan seperti casing logam, tembaga, besi, keramik, plastik dan kertas. Hasil pembongkaran ini akan diproses di unit dekontaminasi, sedangkan minyak yang mengandung PCB akan diproses di unit dehalogenasi/deklorinasi.

Perlakuan dekontaminasi adalah proses penghilangan residu (minyak yang mengandung PCB) pada material, dengan menggunakan uap pelarut dan hasil dekontaminasi ini dapat didaur ulang. Adapun bahan yang tidak dapat didaur ulang,

Perlakuan dehalogenasi/ deklorinasi adalah proses pemutusan ikatan atom klorin pada PCB dengan menggunakan logam alkali, sehingga kandungan PCB dalam minyak tidak ada lagi (minyak bebas PCB). Reaksi ini akan menghasilkan lumpur sebagai produk sampingan dan akan diolah di fasilitas stabilisasi dan dibuang di tempat pembuangan akhir.

Selanjutnya, oli bebas PCB hasil proses dehalogenasi/deklorinasi akan diolah di unit regenerasi dan pemurnian oli. Minyak bebas PCB akan dimurnikan melalui proses dehidrasi untuk mengurangi kadar air dan degassing untuk menghilangkan gas terlarut. Setelah proses selesai, minyak bebas PCB siap digunakan kembali.

Bertabur Penghargaan