Hukum  

Polsek Koto Tangah Ringkus Penyiram Bidan

PADANG – Tim Opsnal Polsek Koto Tangah berhasil mengamankan pelaku dugaan penyiraman seorang Bidan di Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Pelaku berinisial T (51) diamankan pada Rabu (8/12) sekitar pukul 21.30 WIB di rumahnya, Jalan Baringin RT 001/RW 001, Kelurahan Balai Gadang.

Kapolsek Koto Tangah AKP Afrino mengatakan, T diamankan berdasarkan laporan korban Bidan Sri Wahyuni dengan Laporan Polisi Nomor LP/86/B/XI/2021/SPKT/Polsek Koto Tangah/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat.

Ia menambahkan, Tim Opsnal mendapat informasi keberadaan T yang sebelumnya telah diburu sejak sore.

“Mendapat informasi tersebut Tim Opsnal langsung bergerak menuju lokasi dan mengamankannya,” katanya, Kamis (9/12).

Afrino menambahkan, setelah dilakukan interogasi, T mengakui perbuatannya menyiram korban dengan air panas.

“Selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan ke Mapolsek Koto Tangah guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata dia.

“Sri Wahyuni ini sebagai korban yang merupakan adik kandung dari istri pelaku T ini,” kata dia.

Hubungan kekeluargaan tersebut juga dibenarkan suami korban David (34). “Ada hubungan kekerabatan, yaitu kakak ipar istri saya,” katanya di Mapolsek Koto Tangah usai melapor.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang bidan disiram air panas oleh kakak iparnya di Jalan Baringin, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Diketahui Bidan tersebut bernama Sri Wahyuni, saat ini perempuan bernama Ayu tersebut melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Koto Tangah.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (7/12) sekitar pukul 21.00 WIB.