Hukum  

Polsek Kinali Tangkap Tersangka Judi Online jenis Slot

Tersangka

SIMPANG AMPEK – Polsek Kinali, Polres Pasaman Barat berhasil menangkap satu orang yang diduga sebagai tersangka dalam tindak pidana perjudian online jenis Slot dengan menggunakan aplikasi situs online.

Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto melalui Kapolsek Kinali AKP Defrizal, mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan adanya laporan dari masyarakat di daerah Padang Kuranji, Jorong Bandua Balai, Nagari Kinali yang sudah resah dengan maraknya perjudian secara online.

“Tersangka berinisial FJ (31) diringkus di sebuah warung yang berada di Padang Kuranji, Jorong Bandua Balai, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa malam (23/08/2022) sekitar pukul 22.30 WIB,” kata AKP Defrizal.

Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/28/VIII/2022/SPKT/Sek.Kinali/Res.Pasbar/Polda Sumbar, tanggal 23 Agustus 2022, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kinali langsung melakukan penyelidikan.

Ia menambahkan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka tertangkap tangan sedang melakukan judi online jenis slot dengan menggunakan aplikasi atau situs Online di handphone android milik tersangka, dan uang sebagai taruhannya.

“Kita menyita barang bukti dari tersangka berupa, satu unit handphone android merek Oppo warna hitam,” terangnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kinali untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. (rel)