Hukum  

Polsek Kamang Baru Sijunjung Tangkap Pengedar Sabu

Ilustrasi. (*)

MUARO SIJUNJUNG –Polsek Kamang Baru berhasil menangkap seorang laki-laki yang diduga hendak mengedarkan sabu, Selasa (4/8).

WS (47), warga Guguak Naneh Nagari Tanjung Gadang Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung, ditangkap petugas di Jorong Sungai Ampang Nagari Sungai Lansek.

Kapolres Sijunjung AKBP Andry Kurniawan melalui Kasubbag Humas Iptu Nasrul Nurdin, Rabu (5/8) menyebutkan, pelaku ditangkap beserta beberapa paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening.

“Saat ditangkap, ditemukan barang bukti 1 paket besar dan 3 paket kecil sabu yang dibungkus plastik bening dengan pembungkusnya dompet kain warna putih,” ujarnya.

Diterangkan, penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kamang Baru Ipda Taufik Indra ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait orang yang dicurigai sebagai pengedar narkoba.

Selanjutnya, Kanit Reskrim bersama anggotanya melakukan penyelidikan. Saat tiba di lokasi kejadian (TKP), petugas melihat pelaku yang sedang berada di sebuah mobil Avanza warna putih Nopol B 1542 FKR dengan gelagat yang mencurigakan.

“Disaat itulah pelaku langsung diamankan petugas. Selain narkoba, dari pelaku WS ini juga diamankan 3 unit handphone dan uang tunai Rp. 3.255.000,” jelasnya.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kamang Baru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku melanggar Pasal 112 ayat (1), 114 ayat (1), 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(tns/mat)