Polres Sijunjung Tangkap Pelaku Pencurian di Warung

Tersangka diamankan polisi. (ist)
Tersangka diamankan polisi. (ist)

SIJUNJUNG – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp23 juta. Penangkapan dilakukan pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah warung yang berada di Jorong Batang Kering, Nagari Kamang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.

Terduga pelaku Aldy (21), warga Air Batu, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Penangkapan dipimpin Kanit I Reskrim Polres Sijunjung, Ipda Aqshal M. Oktori.

Kasus ini bermula pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Korban, Parluhutan Lumban Raja (60), yang bekerja sebagai karyawan swasta dan berdomisili di Jorong Sungai Tambang II, Nagari Kunangan Parik Rantang, Kecamatan Kamang Baru, menerima telepon dari istrinya yang sedang berada di warung milik mereka.

Baca Juga  Pesantren di Sijunjung Kelola Pertashop, Ini Tujuannya

Istri korban menginformasikan bahwa Aldy sudah tidak berada lagi di warung. Mendapat kabar tersebut, korban langsung menuju warung dan memeriksa kamar tempat Aldy biasa tidur. Saat diperiksa, pakaian dan sepatu milik Aldy sudah tidak ada di tempatnya.

Curiga, korban meminta istrinya memeriksa barang-barang yang ada di warung. Saat memeriksa tempat penyimpanan uang yang diletakkan di atas kasur dan dibungkus selimut, diketahui uang tunai sebesar Rp23 juta telah hilang.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Sijunjung dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/56/VI/2026/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR tertanggal 23 Juni 2026.

Berdasarkan laporan korban, keterangan saksi-saksi, serta informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, Tim URC Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung segera melakukan penyelidikan dan bergerak menuju Jorong Batang Kering, Nagari Kamang, Kecamatan Kamang Baru.

Baca Juga  Sijunjung Dapat Bantuan Kemenkes untuk Bangun Pustu

Dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam setelah laporan diterima, petugas berhasil mengamankan Aldy yang saat itu berada di sebuah warung di lokasi tersebut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sijunjung guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Terhadap pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. (sbd)