Sijunjung – Sepanjang tahun 2025, Sat Reskrim Polres Sijunjung, menangani 224 kasus dari 35 jumlah perkara. Dari jumlah itu 187 selesai dan 37 masih dalam proses. Dalam menangani kasus itu, 15 lidik, 22 sidik, P21 68 kasus, TPR 23, SP3 3 kasus, Restorative Justice (RJ) Sidik 35, RJ Lidik 20, SP2 38.
Hal itu dijelaskan Kapolres Sijunjung, AKBP Willian Harbensyah, S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Yose, SH.M.H, Kamis (22/1/26) di ruang kerjanya.
Dari Gelar Kasus (GK) yang masuk pada umumnya didominasi oleh penganiayaan ringan, pencurian dengan pemberatan, penggelapan, pencurian ringan, kekerasan bersama sama, curanmor, illegal logging, kekerasan terhadap anak, pengrusakan dan kasus lainnya. ” Dari kasus lain, jumlahnya tidak begitu menonjol dan semua telah ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku, ” terang Hendra.
Dalam Penanganan kasus itu tidak semua perkara yang kita hadapkan kepada proses hukum, namun ada beberapa perkara yang dilakukan penyelesaiannya melalui Restorative Justice (RJ). Maksudnya pendekatan penyelesaian melalui dialog atau mediasi antara pelaku, korban serta pihak terkait.
Bila dibanding perkara yang digelar dari tahun 2024, GK yang masuk di tahun 2025 naik cukup signifikan. Di tahun 2024, GK yang masuk 168, selesai 151 dan dalam proses 17, artinya penyelesaiannya 90 persen. Dilihat tahun 2025 dari GK 224, selesai 187, masih dalam proses 37 dengan penyelesaian 83 persen, ” jelas Hendra.
Selama memproses perkara yang ada, kondisi tetap aman dan terkendali. Artinya masyarakat sudah memahami proses hukum yang sedang dijalankan. Satreskrim selalu mengedepankan pelayanan yang menyenangkan dan mengutamakan ke ramah tamahan. ” Polisi ini adalah masyarakat juga dan bekerja untuk masyarakat, ” tambah Hendra Yose. (SH)












