Hukum  

Polres Payakumbuh Amankan Empat Unit Sepeda Motor

PAYAKUMBUH – Dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif, Polres Payakumbuh melalui Tim KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) melakukan patroli cipta kondisi di seputaran wilayah rawan terjadinya gangguan Kamtibmas, Sabtu (07/10) malam.

Kasat Samapta AKP Imam Teguh selaku perwira pengendali kegiatan menuturkan pelaksanaan kegiatan KRYD ini rutin di laksanakan setiap harinya sesuai perintah Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari namun saat weekend atau akhir pekan, tim yang di bagi menjadi enam regu ini di masivekan pergerakanya untuk antisipasi berbagai bentuk aksi kerawanan kamtibmas.

”Berdasarkan pengalaman dan informasi yang di terima setiap akhir pekan situasi kerawanan cukup meningkat, hal ini di tunjukan dengan banyaknya aktivitas warga di luaran yang bisa saja memancing terjadinya aksi tindak kejahatan, ” beber Imam.

Menurut AKP Imam, dari sekian banyak gangguan Kamtibmas yang ada, aksi balap liar merupakan aksi primadona yang sering di lakukan di setiap akhir pekan oleh anak-anak muda bahkan masih berstatus pelajar, aksi ini sering di lakukan di sekitaran ruas jalan Kantor DPRD Payakumbuh hingga ke Simpang By Pass.

”Betul, bahkan dari kegiatan patroli yang kita lakukan kemarin kita mengamankan empat unit sepeda motor yang pada saat kita periksa tidak dapat menunjukan SIM pengendara dan surat-surat kendaraan, ” ucap Imam.

Tidak ada ampun, kendaraan yang terjaring tersebut langsung di lakukan penindakan dengan tilang dan untuk selanjutnya ke empat sepeda motor dari berbagai merk tersebut di amankan di Mapolres Payakumbuh.

” Kita menghimbau terutama kepada generasi muda agar tidak perlu melakukan hal yang sia-sia seperti balap-balapan di jalan raya serta aksi-aksi lainya yang dapat mengganggu kenyamanan pihak lain lebih baik sibukan diri dengan aktivitas yang lebih bermanfaat, ” imbuh Imam.

Terhadap kendaraan yang di tahan AKP Imam mengatakan untuk di lakukan penyelesaianya kepada pihak Satuan Lalu Lintas bagian tilang dengan syarat melengkapi segala macam kelengkapan kendaraan baik secara fisik, surat menyurat (Pajak/STNK) juga kelengkapan diri seperti Surat Ijin Mengemudi (SIM). (hms*)