Hukum  

Polres Pariaman Tangkap Dua Pelaku Pencurian Ternak

Ilustrasi.(doc.singgalang)

PARIAMAN – Dua pelaku pencurian ternak berhasil ditangkap Satreskrim Polres Pariaman dan Polsek Sungai Geringging. Kedua pelaku IF (29) dan IS (34) diketahui merupakan warga Kabupaten Padang Pariaman, ditangkap pada Jumat (28/2).

Kapolres Pariaman AKBP Abdul Aziz mengatakan, penangkapan pelaku pencurian ternak ini setelah korban bernama Ali Zamar melaporkan perihal hewan ternaknya yang hilang ke Polsek Sungai Geringging pada Kamis (27/2).

Dari laporan tersebut, jajaran Polsek dan Polres Pariaman melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Jumat (25/2) mendapatkan petunjuk dari informasi yang dikumpulkan.

“Petugas mengamankan IF (29) dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” sebut Kapolres.

Dari pengakuan IF, Polisi kembali mengamankan teman pelaku lainnya berinisial IS (34) dan menemukan barang bukti yakni sapi di kawasan Lubuak Alung, Kabupaten Padang Pariaman.

“Saat ini personil Polsek Sungai Garinggiang masih mengejar pelaku lainnya dan mencari keberadaan barang bukti lainnya,” ujarnya.

Pelaku dikenakan pasal 363 jo pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.(aci)