PARIK MALINTANG – Polres Padang Pariaman, Selasa (29/10) , memusnahkan 65,57 kilogram daun ganja kering, barang bukti atas kasus Peri Yusman (40) dan Fransisco Rio (27) dua dari tiga tersangka pengedar narkotika yang tertangkap di Korong Padang Baru, Lubuak Aluang, 16 Oktober 2019 lalu.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Zamroni Wibowo, didampingi Wakapolres, Kompol Irvan Coa Ampera, menyebutkan, kasus kepemilikan daun ganja itu masih dalam proses penyidikan dan pengembangan.
Kebijakan untuk mempercepat pemusnahan barang terlarang tersebut adalah demi keamanan. Disamping Polres juga tidak memiliki ruang buat menyimpan narkotika yang terbilang banyak tersebut.
Puluhan kilogram daun ganja itu dibakar di depan Mapolres. Hadir pada acara pemusnahan tersebut, Wakil Bupati Suhatri Bur, Kasi Intel BNN Sumbar Dhani Affarid, Kabid Penindakan BBPOM RI Patria Dehelu dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pariaman Pengki serta Adison selaku penasihat hukum tersangka. (darmansyah)












