PADANG – Kasus dugaan penyelenggaraan jasa jaringan telekomunikasi tanpa izin di Kabupaten Mentawai dengan terdakwa Yogi Gilang Arya Setia dilanjutkan pada Kamis (20/8) kemarin dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Padang.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menolak perlawanan atau verzet yang dilayangkan Penasehat Hukum (PH) terdakwa.
Ketua majelis hakim, Fitrizal Yanto beralasan bahwa tidak diterimanya perlawanan dari advokat terdakwa ini karena memang dakwaan ataupun identitas terdakwa memang sudah sesuai dengan sebagaimana mestinya.
“Berdasarkan dakwaan, identitas dan sejumlah hal, maka majelis hakim menetapkan untuk perlawanan advokat tidak dapat diterima. Maka dari itu sidang dilanjutkan untuk pembuktian lebih lanjut,” kata hakim Fitrizal.
Kemudian, majelis hakim menetapkan jadwal sidang yang sekiranya dilanjutkan pada 7 September mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Untuk putusan kita jadwalkan pada 8 atau 9 Oktober,” kata hakim.
Saat keluar dari ruang sidang, terdakwa Yogi Gilang Arya Setia kepada wartawan mengatakan bahwa dia meminta penangguhan agar bisa bekerja dengan fokus untuk mengamankan komunikasi di daerah rawan gempa dan tsunami di Kabupaten Mentawai.
“Saya putra daerah dan berjuang untuk jaringan komunikasi, khususnya Pagai Utara dan Pagai Selatan. Banyak kawasan di Mentawai yang masih blind spot. Semoga adanya kasus ini bisa mempercepat peningkatan jaringan telekomunikasi di Mentawai,” ujar terdakwa.
Sementara itu di luar ruang sidang, PH terdakwa, Romi Martianus mengatakan bahwa kliennya harusnya tidak masuk ke ranah perkara pidana, karena ada Undang-undang (UU) khusus, yakni UU administratif terkait perizinan ini.
“Jaksa mengatakan kalau kasus ini karena ada izin yang belum terpenuhi. Maka itu kami berharap hakim bisa mewujudkan keadilan buat terdakwa Yogi, karena sesuai Pasal 613 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana merupakan amanat dari UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, maka seharusnya mengutamakan sanksi administratif atau denda administratif terlebih dahulu sebelum menjatuhkan sanksi pidana pada pelanggaran sektoral,” papar Romi.
Romi menjelaskan, bahwa kliennya didakwa melaksanakan unit komunikasi tanpa izin atas nama PT. Mentawai Network Provider.
“Dalam perlawanan sudah kita jelaskan. Di perusahaan itupun terdakwa Yogi ini dia komisaris, kenapa hanya dia yang diproses secara hukum? Terkait dengan izin, hal ini juga sudah diurus oleh terdakwa, yang mana NIB sudah keluar pada 2 Oktober 2025 dan untuk kelengkapan izin seluruhnya pun sedang dalam proses,” katanya.
Dia pun juga menekankan agar hakim bisa menetapkan kasus ini dalam lingkup Pasal 613 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dia pun juga menegaskan akan tetap berpegang pada Pasal 613 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, karena memang pasal itu sudah berlaku.
Seperti diketahui juga, JPU dalam kasus ini, Geri Samuel Hutagaol dalam dakwaannya menyebutkan bahwa terdakwa Yogi menyelenggarakan jaringan telekomunikasi maupun jasa telekomunikasi tanpa izin dari pemerintah pusat di Dusun Sikakap Timur, Desa Sikakap, Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Adapun pasal yang didakwakan adalah Pasal 47 juncto Pasal 11 ayat (1) merujuk pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. (Wy)












