1.518 Tersangka Narkoba Diselkan Polda Sumbar Selama 2022

Ilustrasi.(doc.singgalang)

PADANG – Polda Sumbar mencatat kasus penyalahgunaan narkoba yang behasil diungkap pihak kepolisian di daerah setempat pada tahun 2022 mengalami kenaikan dibanding pada tahun lalu.

Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono, Sabtu (31/12) mengatakan tindak perdaran dan penyalahgunaan narkoba memang fluktuatif dan terus ada generasi baru yang mengonsumsi barang haram tersebut.

“Mereka itu yang terpapar adalah anak yang salah pergaulan dan awalnya ingin coba-coba akan hal baru,” kata dia.

Menurut dia pengawasan orang tua terhadap anak-anak mereka harus lebih baik lagi agar anak mereka tidak salah langkah apalagi salah pergaulan.

Baca Juga  PWI Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penghinaan

“Selain itu faktor keimanan juga menentukan terjadinya aksi pidana penyalahgunaan narkoba ini,” kata dia.

Ia menyebutkan sepanjang tahun 2022 pihaknya mengungkap 1.151 kasus penyalahgunaan narkoba dan ada 1.518 tersangka yang ditangkap.

Sementara pada 2021 pihaknya mengungkap 1.044 kasus dan menangkap 1.444 tersangka.

“Untuk pengungkapan kasus naik 104 kasus atau 10,2 persen dan untuk jumlah tersangka juga naik 74 orang atau sekitar 5,1 persen,” kata dia.

Sementara untuk barang bukti sepanjang 2022 pihaknya mengamankan barang bukti berupa ganja kering seberat 589,6 kilogram, 102 batang pohon ganja, 47,36 kilogram sabu-sabu dan 68 butir pil ekstasi.

Baca Juga  Sasar Pasar Ekspor Global, PT Semen Padang Perkuat Komitmen Bisnis Berkelanjutan Lewat Bimtek Emisi GRK

Sedangkan tahun 2021, barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah 420,56 kilogram ganja kering, 28 batang pohon ganja, 17,79 kilogram sabu-sabu dan 71 butir pil ekstasi.

Ia mengatakan Sumbar merupakan wilayah perlintasan dan memang menjadi jalur distribusi barang haram itu ke sejumlah provinsi tetangga.

“Kita terus berupaya untuk meminimalkan peredaran narkoba dan upaya pencegahan dengan selalu lakukan sosialisasi kepada masyarakat,” kata dia. (109)